Ini Syarat dan Perbedaan SIM C dengan SIM C1
RUZKA INDONESIA - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memaparkan syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.
Disebutkan, SIM C berlaku bagi pengendara dengan kapasitas mesin motor 0-240 centimeter cubic (cc). Sedangkan SIM C1 untuk pengendara dengan kapasitas mesin motor 250-500 cc.
Kemudian perbedaan kedua terkait persyaratan. Bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
Perbedaan selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus di Jakarta, Senin (27/5/2024).
Sementara Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya.
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.
"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya. (**)