Polisi Lalulintas di Depok akan Tindak Tegas Pengendara Motor yang Melintas di Trotoar
RUZKA INDONESIA -- Polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Metro (Polrestro) Depok akan menindak tegas bagi pengendara roda dua atau motor yang kedapatan melintas trotoar di Jalan Margonda Raya.
Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan pejalan kaki sebagai pengguna trotoar.
Penindakan berdasarkan Pasal 108 UU LLAJ, pengguna kendaraan bermotor di jalan wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki dan pesepeda.
"Trotoar adalah fasilitas umum yang dirancang khusus untuk pejalan kaki. Penggunaan trotoar oleh pengendara motor tidak dapat dibenarkan dan membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/05/2024).
Himbauan ini juga didukung oleh data yang menunjukkan bahwa telah terjadi peningkatan jumlah pelanggaran terkait penggunaan trotoar oleh pengendara motor.
Selama beberapa bulan terakhir, terdapat puluhan laporan dari warga yang merasa terganggu dan tidak aman akibat pengendara motor yang melintasi trotoar.
Sebagai langkah preventif, Satlantas Polrestro Depok akan meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah titik rawan pelanggaran.
"Kami akan menindak tegas pengendara motor yang kedapatan melanggar," tegas Kompol Multazam.
Lanjut Kompol Multazam, pihaknya akan juga melakukan edukasi kepada masyarakat dan diharapkan masyarakat menyadari trotoar untuk pejalan kaki.
"Kami juga akan melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga ketertiban di jalan raya," harapnya. (***)