KPU RI Umumkan Hari Pencoblosan Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024, Berikut Jadwal Tahapannya
RUZKA INDONESIA --Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan hati pencoblosan Pilkada serentak 2024 yakni pada Rabu 27 November 2024.
KPU melakukan peresmian peluncuran tahapan gelaran Pilkada serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia di Yogyakarta, Ahad (31/03/2024).
"Untuk itu KPU RI mulai melakukan tahapan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Selain itu, Hasyim menegaskan pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilakukan pada Rabu, 27 November 2024.
"KPU menyelenggarakan peluncuran Pilkada Serentak 2024 yang rencananya untuk pemungutan suara akan digelar nanti pada tanggal 27 November 2024," jelasnya.
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.
6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.
7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.
8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.
10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
(***)