Kejaksaan Jember Musnahkan Barang Bukti dari 83 Kasus Inkrah
RUZKA INDONESIA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember memusnahkan barang bukti dari 83 kasus narkotika yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti itu, berlangsung di halaman Kantor Kejari Jember, yang dihadiri Forum Koordinator Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jember, Selasa (26/03/2024).
"Pemusnahan terhadap 83 kasus, yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," kata Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan.
Nyoman merinci, adapun pemusnahan ini diantaranya, narkotika jenis sabu dengan jumlah keseluruhan 186,05 gram, obat jenis Trihexyphenidyl berlogo Y dengan jumlah 45.980 butir.
"Serta berbagai barang bukti tidak pidana umum lainnya, berupa celana, kaos, pakaian dalam, senjata tajam, sebanyak 320 barang bukti," terangnya.
Sedangkan perkara yang menarik, lanjut Nyoman, perkara tindak pidana umum terhadap obat Trihexyphenidyl terbesar dengan terdakwa M Iksan Cahyono, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jember
"Ada 10 kaleng berisi obat jenis trihexyphenidyl masing-masing kaleng berisi 1.000 butir, total keseluruhan 10 ribu butir," ungkapnya.
Selain itu, barang bukti sabu atas nama terdakwa Nur Rohmat alias Pak Ustad bin Hasan Basri, dengan barang bukti 10 bungkus klip plastik, diduga berisi narkoba jenis sabu dengan berat kotor 143,02 gram
"Barang bukti kalau di simpan cukup lama, membahayakan. Kami berusaha untuk rutin dilakukan pemusnahan di gudang," terang Nyoman.
Reporter: Sugianto