Home > Nasional

Diduga Caleg DPR RI Lakukan Politik Uang, Partai Golkar Depok Bantah Keras

Caleg tersebut diduga membagi-bagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Dan, juga terdapat stiker Caleg.
Foto ilustrasi politik uang Pemilu 2024.
Foto ilustrasi politik uang Pemilu 2024.

www.ruzkaindonesia.id--Jelang pencoblosan Pemilu pada Rabu 14 Februari 2024, warga Kota Depok dibuat geger dengan adanya informasi yang beredar di media sosial bahwa salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Golkar daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Bekasi lakukan politik uang.

Caleg tersebut diduga membagi-bagikan amplop berisi uang Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Dan, juga terdapat stiker Caleg.

Amplop juga berisi stiker yang diduga bergambar mirip Caleg DPR-RI nomor urut 1 Dapil Depok-Bekasi, Ranny Fahd A Rafiq dibagikan ke warga oleh orang yang diduga tim sukses Caleg tersebut. Selain itu di dalam amplop juga berisi stiker beberapa Caleg Partai Golkar untuk DPRD Kota Depok.

Partai Golkar Kota Depok dengan keras membantah informasi terkait adanya praktik politik uang atau money politik yang dilakukan oleh Calon Legislatif (Caleg) Partai Golkar untuk DPR RI dari daerah pemilihan (Dapil) Kota Depok dan Bekas, Ranny Fahd A Rafiq.

"Golkar Kota Depok tegaskan tidak pernah ada Caleg Ranny Fahd A Rafiq bagi-bagi uang untuk mempengaruhi masyarakat dalam bentuk apapun. Itu fitnah keji," kata Ketua Badan Saksi Nasional Partai Golkar Depok (BSNPGD, Tajudin Tabri, dalam keterangan resminya kepada awak media, Senin (12/02/2024).

Tajudin menegaskan bahwa BSNPGD adalah sebuah lembaga yang taat pada aturan hukum dan tidak pernah terlibat dalam praktik politik uang.

"Kami taat aturan Pemilu 2024. Ini seperti ada agenda setting pembusukan terhadap Caleg kami," kata Tajudin yang sangat menyayangkan pemberitaan di sejumlah media online tanpa konfirmasi dan juga beredar di media sosial (Medsos).

BSNPGD telah menerima laporan terkait perilaku kurang pas dari beberapa calon legislatif, namun setelah dilakukan konfirmasi, semua calon tersebut telah terbukti sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.

"BSNPGD tidak hanya menerima laporan terkait fitnah keji terhadap caleg dari partai kami, tetapi juga terhadap caleg dari partai lain. Namun, kami memilih untuk tidak mengomentari hal tersebut," jelas Tajudin.

BSNPGD berharap agar masyarakat dapat memahami bahwa mereka berkomitmen untuk menjaga integritas dan etika dalam proses demokrasi.

"Kami tegaskan menolak segala bentuk praktik politik yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat," tegas Tajudin. (***)

× Image