Home > Nasional

PERADI akan Beri Bantuan Hukum Gratis ke WBP Rutan Kota Depok

WBP memiliki hak yang sama sebagai warga negara juga dihadapan hukum.
PERADI Kota Depok memberikan bantuan hukum gratis untuk para WBP Rutan Kelas 1 Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Depok memberikan bantuan hukum gratis kepada Warga Binaan Masyarakat (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) klLelas 1 Kota Depok yang masih menjalani proses persidangan.

"WBP memiliki hak yang sama sebagai warga negara juga dihadapan hukum. Untuk itu pentingnya pendampingan bagi warga binaan dalam menghadapi aparat penegak hukum dan itu gratis bagi yang tidak mampu," ujar Kepala Rutan Kelas 1 Kota Depok, Andi Gunawan dalam siaran pers yang diterima, Jumat (08/09/2023).

Menurut Andi, tujuan pendampingan bagi warga binaan ini tak lain untuk menghadapi aparat perkara yang sedang dihadapi.

"Dalam persidangan di Pengadilan warga binaan ini akan menghadapi Jaksa, Majelis Hakim. Sehingga dibutuhkan pendampingan hukum seperti pengacara untuk menghadapi permasalahan hukum," jelasnya.

Ketua PBH PERADI Kota Depok, Rudi Nasution mengatakan pentingnya seorang mendapatkan pendamping hukum, agar warga binaan tahu hak-haknya di hadapan hukum itu terjamin.

"Warga binaan untuk memanfaatkan konsultasi hukum kepada advokat yang ada di Rutan untuk kepentingan warga binaan itu sendiri," terangnya.

Lanjut Rudi, pihaknya siap memberikan advokasi hukum kepada warga binaan yang ada di Rutan Kelas 1 Kota Depok.

"Pemberian advokasi hukum ini akan juga bermanfaat jika warga binaan di dalam Rutan kembali ke masyarakat, setelah menjalani pembinaan. Namun, mereka ini kesulitan untuk beradaptasi maka kami siap bisa memberikan bantuan atau konsultasi seputar hukum ke pusat bantuan hukum," ungkapnya.

Ia menambahkan, PERADI juga siap untuk membantu warga binaan jika sudah habis masa tahanan."Kapan pun dan dimanapun kami siap untuk memberikan bantuan moril dan semangat setelah habis masa tahanan supaya bisa berbaur kembali di masyarakat," tutur Rudi. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image