Polusi Udara, Kota Depok akan Terapkan Mobil Minimal Harus Dinaiki 3 Orang dan Motor 2 Orang
ruzka.republika.co.id--Mengendalikan polusi udara, Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengeluarkan Instruksi Wali Kota (Inwal) Nomor 12 Tahun 2023 tentang pengendalian pencemaran udara di wilayah Kota Depok.
Dalam Inwal yang ditetapkan pada 31 Agustus 2023 diinstruksikan kepada seluruh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN di lingkungan Pemkot Depok untuk mengoptimalkan penggunaan transportasi publik atau transportasi lain yang rendah emisi atau tidak beremisi.
"Selain itu, untuk penggunaan kendaraan roda 4 atau mobil minimal harus berpenumpang paling sedikit 3 orang dan kendaraan roda dua atau motor dengan 2 orang," ujar Wali Kota Depok, Mohammad Idris dalam jumpa pers terkait instruksi tersebut di Balai Kota Depok, Jumat (01/09/2023).
Dalam surat tersebut, juga menginstruksikan agar warga melakukan uji emisi kendaraan motor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
"Diinstruksikan tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah. Lalu, penggunaan masker saat polisi udara tinggi dengan kategori tidak sehat berdasarkan Indeks Standart Pencemaran Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," jelas Idris.
Menurut Idris, pihaknya juga menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok melaksanakan secara rutin uji emisi kendaraan, menerbitkan sertifikat kelulusan uji emisi kendaraan bermotor dan meningkatkan pengawasan industri yang menghasilkan emisi.
"Melaksanakan penanaman pohon yang berfungsi sebagai penyerapan polutan terutama di lokasi publik, lokasi sumber polisi tinggi dan lahan kritis. Kemudian melaksanakan penyiraman pohon pelindung terutama pada lahan-lahan kering, juga untuk mencegah kebakaran," ungkapnya. (Rusdy Nurdiansyah)