Disdukcapil Kota Depok Serahkan Ribuan Kartu Identitas Anak, Ini Tujuan dan Manfaatnya
ruzka.republika.co.id--Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil ) Kota Depok menyerahkan sebanyak 2.130 Kartu Identitas Anak (KIA) ke warga Kelurahan Mampang, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. KIA diberikan kepada anak-anak dari usia 0 tahun sampai sebelum berumur 17 tahun.
"Sebanyak 2.130 KIA diberikan ke warga Kelurahan Mampang. Semoga KIA ini bermanfaat dan hendaknya dijaga jangan sampai hilang atau rusak," ujar Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Depok, Jaka Susanta, Selasa (29/08/2023).
Menurut Jaka, KIA diberikan kepada anak-anak dari usia 0 tahun sampai sebelum berumur 17 tahun. "Dengan anak memegang KIA, maka sudah terdaftar di Disdukcapil Kota Depok," terangnya.
Ia menjelaskan, ribuan KIA diberikan kepada warga seluruh RW yang ada di wilayah Kelurahan Mampang dan akan terus dilanjutkan di kelurahan lainnya di Kota Depok.
"KIA merupakan program yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) sesuai dengan Permendagri 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto," jelas Jaka.
Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. "Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el," terang Jaka.
Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain:
(1) melindungi pemenuhan hak anak.
(2) menjamin akses sarana umum.
(3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk.
(4) mencegah terjadinya perdagangan anak.
(5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.
Syarat pembuatan KIA terbagi menjadi dua, yakni:
1. blBagi anak berusia di bawah 5 tahun memerlukan persyaratan seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu keluarga (KK) orangtua/wali, serta KTP asli orang tua/wali.
2. Sedangkan bagi anak usia di atas 5 tahun mengikuti persyaratan di atas ditambah dengan pas foto anak berukuran 2×3 sebanyak 3 lembar.
Setelah menelaah berbagai manfaat dan syarat pembuatan KIA, perlu diketahui juga bahwa KIA memiliki fungsi lain yakni sebagai alat pembayaran bernama KatePay.
Tujuannya, KIA dapat menjadi identitas anak sekaligus melatih anak untuk melakukan transaksi digital dengan dibawah pantauan orang tua sehingga pengeluaran jajan sehari-hari anak dapat terkendali dengan baik oleh orang tua masing-masing. (Rusdy Nurdiansyah)