Home > Serba Serbi

Penerimaan CPNS dan PPPK Kemenkumham Pada 17 September 2023, Buruan Siapkan Lamaran

Untuk penerimaan CPNS formasinya sebanyak 1.015 orang dan PPPK sebanyak 1.563 orang.
Penerimaan CPNS dan PPPK 2023 Kemenkumham.

ruzka.republika.co.id--Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Berdasarkan surat dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pengumuman CPNS dan PPK Kemenkumham 2023 pada 17 September 2023.

Untuk penerimaan CPNS formasinya sebanyak 1.015 orang dan PPPK sebanyak 1.563 orang.

Berdasarkan Surat Keputusan Kemenkumham Nomor SEK.2.KP.02.01-287 tentang Pengadaan CASN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2023, formasi CASN Kemenkumham yang akan dibuka sebanyak 2.578. Diantaranya CPNS Kemenkumham sebanyak 1.015 formasi dan PPPK sebanyak 1.563 formasi.

Adapun formasi CPNS Kemenkumham 2023 terdiri dari, penjaga tahanan dan dosen yang dialokasikan ke unit pusat dan kantor wilayah.

Sedangkan formasi PPPK Kemenkumham 2023 terdiri dari tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang dialokasikan ke unit pusat.

Untuk persyaratan pendaftaran CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 belum dirilis secara resmi oleh pemerintah. Namun, mengacu pada Permenpan-RB RI Nomor 27 tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil, ketentuan dan persyaratan umum untuk pendaftaran CPNS 2023 adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun.

2. Peserta tak pernah dipidana penjara. Tak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, kepolisian.

3. Peserta tidak sedang berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

4. Peserta memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka.

5. Sehat jasmani dan rohani.

6. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia maupun negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

8. Melampirkan fotokopi ijazah terakhir dan transkrip nilai yang telah dilegalisir instansi pendidikan terkait.

9. Fotokopi KTP dan akta kelahiran, Pas foto.

10. Menandatangani surat pernyataan penempatan di mana pun.

11. Melampirkan CV (Curriculum Vitae).

Beberapa kementerian dan lembaga maupun instansi pemerintahan lainnya juga menyertakan persyaratan khusus bagi pendaftar. Bergantung pada posisi dan jabatan serta instansi yang dituju.

Lampiran dokumen atau persyaratan khusus tersebut biasanya akan disediakan oleh instansi terkait. Kecuali, seperti sertifikat TOEFL yang dikeluarkan dalam 2 tahun terakhir yang dibutuhkan pada instansi tertentu.

Berdasarkan surat dari BKM, pengumuman seleksi oleh masing-masing instansi pemerintah akan dilakukan pada 16 sampai 30 September 2023.

Pemerintah melalui BKN juga menyampaikan jadwal pendaftaran seleksi CPNS 2023, yakni 17 September hingga 6 Oktober 2023. Adapun tahapan seleksi CPNS dan PPPK akan dilakukan melalui portal SSCASN.

Demikian informasi formasi CPNS dan PPPK Kemenkumham 2023 serta syarat dan jadwal seleksinya. Semoga membantu, dan untuk mengetahui syarat-syaratnya, lebih jelasnya dapat membuka website resmi di cpns.kemenkumham.go.id.

Siapkan lamaran dan pantau terus laman dari media sosial (medsos) resmi untuk informasi selanjutnya. (Rusdy Nurdiansyah)

 

 

× Image