Home > News

BPN Kota Depok Buka Posko Pengaduan, Masih Ada Sekitar 1.000 Sertipikat PTSL yang Belum Jadi

Posko pengaduan dibuka di Kantor BPN Kota Depok.
Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan.

ruzka.republika.co.id--Memastikan pelayanan masyarakat terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Badan Pusat Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membuka posko pengaduan. Posko pengaduan dibuka di Kantor BPN Kota Depok, lengkap dengan tim penyelesaiannya yang akan melayani masyarakat yang mengalami kendala atau sertifikat tanahnya belum jadi.

"Permohonan program PTSL yang belum selesai segera laporkan ke posko pengaduan. Hindari persoalan ke depan, untuk pemegang sertifikat lama harap datang ke kantor pertanahan untuk pemeliharaan data,” ujar Kepala BPN Kota Depok, Indra Gunawan, Jumat (25/08/2023).

Menurut Indra, informasi ini telah disampaikan dua bulan terakhir kepada masyarakat. Seperti di Kelurahan Tugu, Kecamatan Cimanggis, dahulu informasinya ada persoalan. Namun setelah dicek, ternyata PTSL sudah rampung.

“Memang yang belum jadi ini ada persoalan kekurangan administrasi, tapi ada juga yang benar-benar terjadi overlapping sehingga tidak bisa diselesaikan. Kami akan lihat permasalahan secara detail, apa yang menyebabkan itu belum selesai,” jelasnya.

Lanjut Indra, dalam lima tahun terakhir dari 114 ribu sertifikat yang mengikuti program PTSL, hanya tersisa satu persen yang belum selesai hingga 2022.

“Bahkan tidak sampai satu persen, yang belum jadi atau belum diserahkan sampai saat ini ada sekitar 1.000 dalam lima tahun ini,” ungkapnya.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki persoalan terkait pertanahan khususnya program PTSL untuk segera melapor. "Karena bisa saja belum didaftarkan, bisa saja sudah diukur namun programnya memang hanya sampai di tingkat pengukuran. Jadi lebih baik laporkan ke kami,” harap Indra.

Indra menambahkan, pihaknya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang mengikuti program PTSL.namun hingga kini belum jadi.

“PTSL ini proyek strategis nasional. Jadi datang kepada kami apa yang menjadi persoalan untuk diselesaikan. Memang yang belum jadi ini ada persoalan kekurangan admistrasi, tapi ada juga yang benar-benar terjadi overlaping sehingga tidak bisa diselesaikan. Kami akan lihat permasalahan secara detail, apa yang menyebabkan itu belum selesai,” paparnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image