Kendalikan Polusi di Jakarta, Pemerintah Masifkan Pengunaan Transportasi Publik dan Uji Emisi
ruzka.republika.co.id--Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) meminta pemerintah daerah, khususnya DKI Jakarta menggalakkan pemanfaatan transportasi publik. Selain itu penggunaan kendaraan listrik juga perlu diperluas.
Demikian ditegaskan Deputi Koordinator Bidang Transportasi dan Infrastruktur Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi (Kemenko Marves), Rachmat Kaimuddin dalam konferensi pers Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9) bertajuk "Penanganan Polusi Udara" yang digelar secara daring, Kamis (24/08/2023).
Langkah-langkah tersebut dikatakan Racmat sebagai upaya menangani polusi udara yang beberapa hari belakangan menjadi sorotan di Ibu Kota.
Data Kemenko Marves mencatat bahwa polusi udara di DKI Jakarta adalah yang terbesar datang dari aktivitas di sektor transportasi, industri, dan pembangkit listrik serta polusi debu. Saat ini tercatat, ada sekitar 40 juta kendaraan bermotor yang lalu lalang di Ibu Kota.
"Kita coba dorong transportasi publik. Nanti tugas kami dengan Pemda DKI Jakarta dan Lembaga lainnya bagaimana bisa mengakselarasi lagi rencana Pemda agar lebih banyak lagi menggunakan bus listrik dan kendaraan listrik pribadi," katanya.
Tidak hanya kendaraan umum, pada kesempatan tersebut Rachmat juga mengimbau lebih banyak masyarakat yang segera beralih menggunakan kendaraan listrik. Pemerintah dikatakannya telah meluncurkan berbagai program, termasuk memberikan bantuan Rp 7 juta untuk setiap pembelian kendaraan listrik.
"Minggu depan akan keluar peraturan revisi yang memungkinkan semua orang selama dia punya KTP, usia 17 tahun bisa mendapatkan bantuan pembelian kendaraan listrik. Pemerintah juga memberikan bantuan untuk masyarakat yang ingin motornya diubah dari konvensional menjadi motor listrik," jelas Rachmat.
Selain penggunaan kendaraan listrik, pemerintah juga fokus pada upaya menjaga kesehatan masyarakat dari dampak buruk polusi udara di Jakarta. Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) yang dilakukan oleh Pemprov DKI.
Kebijakan ini, lanjut Rachmat, bukan saja mengurangi risiko orang-orang terpapar polusi tetapi juga pembakaran bersumber kendaraan pribadi.
DKI Lakukan Razia Uji Emisi
Menanggapi yang disampaikan Rachmat, saat yang sama, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan pihaknya akan melakukan beberapa langkah cepat dan tanggap menyikapi persoalan polusi udara. Di antaranya adalah uji emisi kendaraan bermotor.Rencananya pada 1 September 2023 akan dilakukan uji coba tilang uji emisi sebagai salah satu upaya penanganan polusi udara.
“Jadi mulai September 2023 sampai dengan tiga bulan ke depan, kami akan melakukan razia uji emisi bekerja sama dengan Polda Metro Jaya, Polisi Militer (POM) TNI, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP),” ungkapnya.
Selain itu Pemprov DKI juga akan melakukan pengenaan tarif parkir tertinggi di 11 lokasi parkir milik Pemprov. "Jadi untuk lahan-lahan parkir, kami akan mengenakan tarif parkir tertinggi. Itu sudah berlaku sebenarnya, yang biasanya Rp 5.000 per jam, ditambah yang tidak lulus uji emisi itu bisa mencapai Rp 7.500 per jam,” paparnya.
Asep pun kembali mengulang bahwa pihaknya tidak pernah berhenti mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kualitas udara melalui aplikasi JAKI, website resmi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) maupun websitebmkg.go.id.
Langkah ini sebagai upaya menumbuhkan persoalan polusi udara juga menjadi tanggung jawab bersama, tidak hanya diserahkan ke pemerintah daerah.
"Kami misalnya mengharapkan masyarakat dapat mengurangi emisi yang dihasilkan itu dengan menggunakan transportasi publik, tidak bakar sampah. Kemudian rutin uji emisi kendaraannya dan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan. Serta yang tidak kalah penting adalah memproteksi diri dengan menggunakan masker,” jelas Asep Kuswanto. (Rusdy Nurdiansyah)