Home > Nasional

Bisa Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Penanganan Ortopedi dari Penyakit Akibat Kerja

Pekerja maupun perusahaan masih mengalami kebingungan saat kejadian akibat kerja dan kecelakaan kerja.
Seminar Awam Bicara Sehat RSUI bertajuk Penanganan Ortopedi pada Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja di RSUI Depok, Kamis (10/08/2023).

ruzka.republika.co.id--Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) kembali menggelar Seminar Awam Bicara Sehat bertajuk Penanganan Ortopedi pada Penyakit Akibat Kerja dan Kecelakaan Kerja di RSUI Depok, Kamis (10/08/2023).

Seminar yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan ini menghadirkan pembicara, diantaranya dari dokter RSUI dr. Rakhmi Savitri dan dr. Prima Enky Merthana serta Yuni Isriyanti perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Selain kecelakaan kerja, terdapat pula Penyakit Akibat Kerja (PAK), tentu menjadi suatu hal yang merugikan dan perlu dicegah oleh semua perusahaan. Tetapi, kadang kala kejadian tersebut bisa terjadi begitu saja dan tidak dapat dihindari sehingga memerlukan penanganan yang cepat dan tepat," ujar dr Rakhmi Savitri MKK.SpOK, dokter spesialis Okupasi RSUI.

Lanjut Rakhmi, tidak jarang, baik pekerja maupun perusahaan masih mengalami kebingungan saat kejadian akibat kerja dan kecelakaan kerja.

"Untuk itu, penting bagi pekerja dan perusahaan mengetahui apa itu penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja yang tercover BPJS Ketenagakerjaan. Berdasarkan data, hanya sebagian kecil penyakit akibat kerja yang dilaporkan. Jauh lebih sedikit dari keadaan sebenarnya karena banyak yg tidak melaporkan dan jarang juga yang datang berobat kalau tidak sudah parah. Bahkan ada yang sakit setelah pensiun," jelasnya.

Dia yang juga anggota Komite Mutu dan Keselamatan RSUI mengungkapkan perusahaan kerap tidak melakukan medical chek up karyawan dan ketidakmauan pekerja melapor karena takut berpengaruh pada pekerjaannya.

"Banyak juga yang tidak faham penyakitnya itu merupakan penyakit akibat kerja yang sebenarnya bisa dicover BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga apa yang tejadi? Banyak yang baru menyadarinya setelah pensiun. Karena penyakitnya tidak didiagnosa dari awal," ungkap Rakhmi.

Menurut dr Prima Enky Merthana Sp.OT mengatakan, bahwa banyak penyakit akibat kerja yang terkait dengan ortopedi. "Banyak penyakit yang berhubungan dengan tulang dan persendian yang merupakan akibat pekerjaan. Lama bekerja yang terus menerus yang bisa mengakibatkan persendian menjadi sakit dan traumatik. Orang sering tidak menyadarinya," terangnya.

Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Yuni Isriyanti menjelaskan, bahwa penyakit akibat kerja yang dicover yang merupakan penyakit yang secara medis setelah didiagnosa berkaitan dengan bidang pekerjaannya atau lingkungan pekerjaan.

"Seperti, disebuah ruangan laboratorium kimia, atau misalnya berkaitan dengan cat, berkait dengan pernafasan dan sebagainya. Penyakitnya memang spesifik akibat pekerjaan dia. Atau bisa juga kecelakaan lalulintas saat hendak berangkat kerja," jelasnya.

Selanjutnya Yuni menerangkan bahwa saat pendaftaran jenis pekerjaannya akan menjadi bagian yang harus diisi sebagai tolak ukuran bila ke depan mengalami penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya secara spesifik.

"BPJS Ketenagakerjaan juga menyarankan kepada perusahaan agar saat menerima pekerja dilakukan medical chek up sebelum pekerja memulai kerja di perusahaannya. Hal ini untuk mengetahui apakah penyakit itu sudah ada sebelum dia bekerja atau memang akibat pekerjaan," tuturnya.

Pembicara lainnya, dr Elfikri Asril Sp.OT mengutarakan bagaimana penanganan kecelakaan kerja agar bisa ditangani dengan baik. Terutama untuk mengetahui langkah pertolongan pertama pada kecelakaan kerja.

"Jadi, perlu pemahaman agar kita bisa tepat melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan kerja. Apa yang harus dilakukan agar bisa ditangani dengan baik," terangnya.

Elfikri menambahkan, RSUI telah memiliki peralatan yang cukup lengkap dalam hal melayani pasien ortopedi. "Jadi jika terjadi kecelakaan kerja bisa langsung dibawa ke RSUI," imbuh dokter Ortopedi ini.

Nara sumber lainnya, Dr Evy Rahmawaty berbicara terkait proses rehabilitasi usai kecelakaan kerja. Rehabilitasi terkait traumatik fisik maupun psikis hingga pekerja bisa kembali bekerja lagi. "Juga perlu diketahui dari sisi pelayanan rawat jalan dan rawat inap di RSUI terkait penggunaan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image