Barbuk 42 Perkara Pidana Umum Senilai Rp 1,5 Miliar Dimusnahkan Kejari Kota Depok
ruzka.republika.co.id--Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 42 perkara kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Barbuk senilai Rp 1,5 miliar merupakan sitaan pada Juni hingga Agustus 2023.
Pemusnahan barbuk dipimpin Kepala Kejari Kota Depok, Mia Banulita yang disaksikan Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono dan unsur Forkopimda Kota Depok yakni dari unsur PN Kota Depok, Polrestro Depok dan TNI dari Kodim Kota Depok di halaman Kantor Pemulihan Aset Kejari Kota Depok di Jalan Raya Siliwangi, Pancoran Mas, Kota Depok, Rabu (09/08/2023). Pemusnahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung RI untuk melakukan eksekusi barang bukti putusan pidana yang dirampas untuk dimusnahkan.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis ganja seberat 1.868,1973 kg, narkotika jenis sabu 293,6078 gram, ekstasi sebanyak 12 butir, 8 senjata tajam, berbagai jenis pakaian dan berbagai jenis skin care. "Untuk barang bukti ada juga yang dimusnahkan berupa blender, dibakar dan dipotong. Total ada 42 kasus periode Juni-Agustus 2023 dengan status sudah inkrah putusan pengadilan. Dari barbuk yang dimusnahkan untuk tindak pidana paling tinggi narkotika, kasus kekerasan tren adalah tawuran," jelasnya.
Menurut Mia, giat pemusnahan barbuk ini merupakan wujud komitmen kita di Kota Depok dapat bersinergi dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dengan instansi lainnya sebagai bentuk penegakan hukum menjadi lebih baik. "Kalau dirupiahkan, total barbuk yang dimusnahkan senilai Rp 1,5 miliar," ucapnya. (Rusdy Nurdiansyah)