Home > News

KPU Kota Depok Putuskan 93 Bacaleg tidak Memenuhi Syarat

Adapun diumumkan juga, sebanyak 721 orang Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
KPU Kota Depok umumkan berkas 93 Bacaleg Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

ruzka.republika.co.id--Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, mengatakan berkas 93 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk pemilu 2024 mendatang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal itu diungkapkan Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Kota Depok Fikri Tamau, Sabtu (05/08/2023).

"Berkas 93 orang Bacaleg tersebut dinyatakan TMS setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan dari 26 Juni-9 Juli 2023," ungkap Fikri.

Menurut Fikri, penyebab berkas puluhan Bacaleg itu dinyatakan TMS akibat tidak sesuainya dokumen yang diupload ke Silon KPU sebagaimana yang di atur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023. "Hasil verifikasi administrasi perbaikan ini sudah kami sampaikan kepada Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan dan Bawaslu Kota Depok," terangnya.

Adapun diumumkan juga, sebanyak 721 orang Bacaleg dinyatakan Memenuhi Syarat (MS). "Jumlah seluruh Bacaleg semua Daerah Pemilihan (Dapil) dari 14 Parpol di Kota Depok ada 814 orang. Berkas administrasi yang dinyatakan MS yakni 721 orang. Kemudian 93 orang dinyatakan TMS," jelas Fikri.

Untuk tahapan selanjutnya, KPU Kota Depok akan melakukan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) dari 6-11 Agustus 2023. "Mudah-mudahan tidak ada kendala," ucap Fikri. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image