Akali PPDB Jalur Zonasi dengan Patokan KK, Ini Modus Kecurangannya
ruzka.republika.co.id--Diduga telah terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 untuk Jalur Zonasi, baik jenjang SMPN maupun SMAN. Modusnya beragam, mulai dari pindah Kartu Keluarga (KK), titip KK, pengadaan KK hingga pemalsuan KK.
Hal itulah yang membuat Wali Kota Bogor, Bima Arya geram karena mendapat banyak laporan adanya kecurangan PPDB 2023 SMPN dan SMAN untuk Jalur Zonasi. Ada hampir 300 pengaduan yang masuk mengenai berbagai macam indikasi manipulasi KK.
Berdasarkan data-data, Bima kemudian melakukan investigasi dan analisa, serta pengecekan langsung ke lokasi ataupun home visit yang terindikasi manipulasi KK.
Bima turun langsung ke pemukiman warga di Gang Selot dan Jalan Kantor Batu, Kelurahan Paledang, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor yang tak jauh dari SMPN 1 Kota Bogor dan SMAN 1 Kota Bogor. Bima melakukan verifikasi ke pemilik rumah untuk menanyakan nama-nama yang ada terkait PPDB melalui Jalur Zonasi.
Hasilnya, banyak pemilik rumah atau KK yang tidak kenal dengan nama yang ditanyakan oleh Bima. Bahkan ditemukan ada yang beralamat di sebuah kontrakan kosong dan kos kosan kosong ataupun kosan yang dihuni oleh para pekerja.
"Kami sudah cek tadi, ada beberapa rumah tidak ditemukan nama anak berdasarkan pendaftaran PPDB dan ada yang mencurigakan juga, ada yang koordinatnya dekat, tetapi mendaftarnya alamatnya jauh. Jadi saya simpulkan memang betul-betul ada permainan dan menyarankan Jalur Zonasi dibatalkan," ungkap Bima, Kamis (06/07/2023).
Tidak ada bedanya dengan Kota Bogor, hal yang sama juga terjadi di Kota Depok. Banyak warga protes karena adanya dugaan kecurangan PPDB 2023 SMPN dan SMAN Jalur Zonasi dengan memanipulasi KK.
"Tahun lalu, anak saya yang tertua diterima di SMAN 1 Depok dengan jarak terdekat 410 meter. Tapi tahun ini, anak kedua saya tidak diterima. Padahal batas jarak terjauh 500 meter. Kok, setiap tahun nggak pernah berkurang siswa terdekat Jalur Zonasi," ujar Agung, seorang warga Jalan Dahlia, Kelurahan Depok Jaya, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, Jumat (07/07/2023).
Kekecewaan yang cukup menyakitkan juga dialami Joko, seorang warga Jalan Merapi yang tak jauh dari SMAN 2 Depok di Kecamatan Sukmajaya. Kekecewaannya juga karena dapat info banyak orang tua siswa yang bukan warga setempat titip KK ke rumah di dekat sekolah dan ada juga yang sudah 2 tahun sengaja pindah alamat dan KK.
"Anak saya terlempar dari Jalur Zonasi SMAN 2 Depok karena jaraknya 351, tapi ada yang jaraknya 361 justru diterima. Saya juga bingung kenapa jarak zonasi ngga bertambah panjang, sepertinya nggak habis-habisnya siswa yang dekat sekolah," keluhnya.
Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat (Jabar) Wilayah II Depok-Bogor, Asep Sudarsono mengatakan bahwa persoalan KK itu merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), pihaknya hanya menjalankan sesuai petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) yakni syarat KK harus lebih dari 1 tahun.
"Kami hanya bertindak sesuai dengan kewenangan yang ada yakni pengawasan yang dilakukan kepada kepala sekolah dan operator pada saat pelaksanaan PPDB, tidak kepada masyarakat yang akan daftar. Kami tidak tahu banyak masyarakat yang melakukan penitipan KK untuk pendaftaran PPDB. Jika ada sekolah yang melaksanakan PPDB yang melanggar ketentuan laporkan kepada kami," tuturnya.
Asep pun berharap, mungkin perlu masukan dari berbagai pihak untuk perbaikan sistem agar PPDB tahun yang akan datang lebih baik lagi.
"Ada yang mengusulkan menggunakan NEM seperti beberapa tahun lalu, tidak usah menggunakan KK dan KTP. Atau bisa juga Jalur Prestasi di perbanyak jadi 50.peesen dan Jalur Zonasi cukup 20 persen saja," jelasnya.
Kepala Disdukcapil Kota Depok, Nuraeni Widayatti mengatakan bahwa secara pelayanan tidak bisa membatasi orang pindah KK karena itu hak asasi.
"Kami juga nggak tahu mereka pindah atau warga dipindahkan alasan apa. Apalagi secara online. Persyaratan terpenuhi, pelayanan di lakukan. Jangan tuding Disdukcapil asal memasukan nama dalam KK. Rata-rata beralasan pindah KK ke rumah saudaranya atau kakek neneknya," ungkapnya.
Dia menambahkan, harusnya Dinas Pendidikan lakukan skrining dari awal yakni minta KK lamanya. "Atau ketentuan zonasi jangan 1 tahun domisili tapi lebih dari 3-4 tahun domisili, ini untuk menghindari praktek kecurangan," tegas Nuraeni.
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono menjelaskan bahwa secara pelayanan, Disdukcapil tidak bisa membatasi orang pindah karena itu hak asasi warga negara.
"Kami sedang siapkan dan usulkan alternatif untuk PPDB. Bantu sekolah untuk verifikasi KK yang mencurigakan seperti yang berusia 1-2 tahun. Buat pengaduan online atas kasus-kasus PPDB dan tindak lanjutnya. Jangan Disdukcapil sebagai kambing hitam dan yang disalahkan, tapi orang tua siswa dan oknum yang mencari-mencari peluang masuk sekolah negeri dengan memanipulasi KK," jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)