Samsat Cinere Buka Program Pembebasan BBNKB II, Catat Tanggalnya
ruzka.republika.co.id--Kantor Samsat Cinere,.Kota Depok membuka program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II). Untuk masyarakat diimbau untuk manfaatkan program yang dimulai pada 3 Juli hingga 31 Agustus 2023.
"Kami mengajak masyarakat yang memiliki kendaraan untuk memanfaatkan program Pembebasan BBNKB II," ujar Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan Depok II Cinere, Kota Depok, Rina Parlina, Rabu (05/07/2023).
Menurut Rina, program Pembebasan BBNKB digagas oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
"Ayo masyarakat yang belum melakukan balik nama kendaraan, untuk memanfaatkan program ini. Periode pembayaran mulai 3 Juli hingga 31 Agustus 2023. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan seterusnya,” jelasnya.
Adapun, dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II plat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, e-KTP asli pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir dan bukti pengalihan kepemilikan.Kemudian, kendaraan wajib dihadirkan di Samsat sesuai domisili kendaraan, bukti cek fisik kendaraan dan fotokopi berkas.
"Siapkan berkas yang dibutuhkan dan masyarakat bisa mengurus sendiri ke Samsat. Kami berharap masyarakat dapat secara sadar melakukan pembayaran pajak dan mengurus administrasi kepemilikan kendaraan. Karena, hal tersebut sangat berpengaruh terhadap potensi dan pendapatan pajak daerah. Selain itu bisa juga dijadikan acuan perbaikan data jika kendaraan telah berpindah kepemilikan," ungkap Rina. (Rusdy Nurdiansyah)