Home > News

Saling Lapor KDRT, Polrestro Depok Tetapkan Pasutri Tersangka, Berikut Peristiwanya

Sang istri PB ditahan dan sang suami BI tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan dari luka parah di alat vitalnya.
Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno.

ruzka.republika.co.id--Menang kalah jadi abu. Begitu kira-kira pepatah yang tepat untuk kasus unik dan mungkin kali pertama terjadi, khususnya di Kota Depok. Pasangan suami istri (Pasutri) saling lapor terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Mapolrestro Depok dan keduanya ditetapkan tersangka.

Kasus saling lapor kasus KDRT tersebut menjadi viral, karena penyidik Polrestro Depok menetapkan Pasutri, suami BI dan istri PB jadi tersangka. Sang istri PB langsung ditahan dan sang suami BI tidak ditahan karena sedang menjalani perawatan dari luka parah di alat vitalnya.

Nah, peristiwanya begini. Menurut Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, terjadi peristiwa cekcok pada 26 Februari 2023.

Sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan.

Sang istri terus terdorong, kemudian sang istri meremas dengan keras alat vital suami, untuk melepaskan remasan itu sang suami memukul sang istri.

Akibatnya, sang istri mengalami luka-luka lebam di wajah dan mata. Sedangkan sang suami mengalami luka serius di alat vitalnya yang terpaksa harus di rawat di rumah sakit.

Keduanya yang telah membina mahligai rumah tangga selama 14 tahun ini melaporkan KDRT yang dialami ke Mapolrestro Depok.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dengan melibatkan para ahli pidana, kami menetapkan keduanya sebagai tersangka," ujar Kasat Reskrim Polrestro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, Rabu (24/05/2023).

Pihaknya, lanjut Yogen, sudah berusaha untuk memberikan ruang damai (restorative justice). Sang suami setuju, namun sang istri tak pernah hadir dalam beberapa kali pertemuan.

"Akhirnya kasus berlanjut dan keduanya kami tetapkan tersangka. Sang istri kami tahan karena tak kooporatif dan tidak pernah hadir usai melapor. Sedangkan sang suami tidak ditahan karena luka alat kelaminnya cukup parah dan harus menjalani operasi. Dan, itu juga atas surat keterangan dua dokter," paparnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image