Home > News

Disdik Kota Depok Keluarkan Surat Edaran Tidak Wajib Kegiatan Perpisahan Sekolah

Dalam SE Disdik Kota Depok No 421/2926/Disdik/2023, tidak mewajibkan siswa mengikuti kegiatan perpisahan sekolah.
Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah.

ruzka.republika.co.id--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok surat edaran (SE) imbauan dan menyarankan agar perpisahan siswa sekolah tahun ajaran 2022-2023 sebaiknya dilakukan di tempat yang sederhana dan tidak diwajibkan.

Dalam SE Disdik Kota Depok dengan No 421/2926/Disdik/2023, tidak mewajibkan siswa mengikuti kegiatan perpisahan sekolah.

"Perpisahan siswa agar tidak memberatkan orang tua. Perpisahan sekolah dilakukan dengan cara yang sederhana namun bermakna. Perpisahan sekolah dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ujar Kepala Disdik Kota Depok, Siti Chaerijah Aurijah dalam surat tersebut yang diterima, Rabu (25/05/2023).

Surat edaran tersebut berlaku untuk seluruh sekolah baik swasta maupun Negeri dan lembaga pendidikan non formal. "Berlaku untuk semua sekolah di Kota Depok," tegas Siti.

Sebelumnya, sejumlah orang tua murid merasa keberatan adanya biaya yang dikenakan untuk kegiatan perpisahan sekolah di SMPN 2 Kota Depok.Biaya perpisahan siswa sekolah di SMPN 2 Kota Depok diwajibkan membayar Rp 1 juta per siswa.

"Kami keberatan dengan baiya yang dikenakan tersebut tanpa adanya informasi dan transparan biaya tersebut digunakan untuk apa saja," tutur seorang orang tua murid yang tak bersedia disebutkan namanya itu. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image