Home > Nasional

Ini Syarat Tes CPNS 2023 dan Daftar Gaji PNS dan PPPK

Rekrutmen CPNS 2023 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK.
KemenpanRB memastikan akan membuka tes seleksi CPNS dan PPPK 2023.

ruzka.republika.co.id--Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) memastikan akan membuka tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (CASN) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada Juni dan Juli mendatang.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan rekrutmen CPNS 2023 melingkupi seleksi CPNS secara selektif dan terbatas serta PPPK.

“Seleksi tahun ini juga akan dibuka untuk umum, tidak hanya dari jalur sekolah kedinasan, juga untuk lulusan SMA/SMK dan S1," ujar Anas dalam keterangannya di laman resmi SSCASN BKN, Selasa (23/05/2023).

Terkait formasi CPNS 2023, Pemerintah masih fokus dengan pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan. Namun, juga memberi prioritas kepada talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi yang kini sedang dijalankan dalam kerangka arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Formasi juga akan dibuka hakim, jaksa, dosen, serta tenaga teknis tertentu lainnya.

Ada 4 arah kebijakan pengadaan CPNS & PPPK tahun 2023. Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 pertama adalah fokus pelayanan dasar.

Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 kedua, yakni kebijakan memberi kesempatan rekrutmen talenta digital.

Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 ketiga, merekrut CASN secara selektif.

Arah kebijakan CPNS & PPPK 2023 keempat, mengurangi rekrutmen jabatan yang akan terdampak oleh transformasi digital.

Lalu, apa saja syarat tes CPNS? Berapa sih gaji PNS dan PPPK?

Dikutip dari laman resmi SSCASN BKN, jika merujuk aturan sebelumnya syarat tes CPNS di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.

5. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

6. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.

7. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis.

8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Berikut Daftar Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangannya

Untuk besaran Gaji PNS masih berpedoman pada tahun 2022 ini diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977.

Adapun besaran gaji PNS menurut peraturan tersebut yakni:

1. Golongan I

Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800.

Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900.

Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.

Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.5002.

2. Golongan II

Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.

Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.

Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.0003.

3. Golongan III

Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.

Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.

Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.0004.

4. Golongan IV

Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.

Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.

Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900.

Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700.

Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Adapun jika menjadi PNS fasilitas yang berhak didapatkan:

1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas Cuti.

2. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua.

3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Gaji PPPK

Untuk Gaji PPPK aturan diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020.

Adapun besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yakni:

1. Gaji PPPK Golongan I: Rp 1.794-900 - Rp 2.686.200.

2. Gaji PPPK Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900.

3. Gaji PPPK Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200.

4. Gaji PPPK Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600.

5. Gaji PPPK Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700.

6. Gaji PPPK Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800.

7. Gaji PPPK Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.124.900.

8. Gaji PPPK Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100.

9. Gaji PPPK Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000.

10. Gaji PPPK Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000.

11. Gaji PPPK Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800.

12. Gaji PPPK Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

13. Gaji PPPK Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

14. Gaji PPPK Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

15. Gaji PPPK Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

16. Gaji PPPK Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

17. Gaji PPPK Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Adapun jika menjadi PPPK, fasilitas yang berhak didapatkan:

1. Gaji dan tunjangan.

2. Cuti.

3. Perlindungan Pengembangan kompetensi.

Demikian info rencana pembukaan tes Rusdy Nurdiansyah)CPNS dan PPPK tahun 2023 beserta syarat tes serta gaji dan tunjangannya. Jadi, segera siapkan dokumen syarat-syaratnya untuk pendaftaran tes seleksi CPNS dan PPPK tahun 2023. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image