Home > Ekonomi

Untuk Perlindungan Produk, Disdagin Depok Sosialisasikan Manfaat Sertifikat HKI

Pendampingan dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing.
Disdagin Kota Depok gelar sosialisasi manfaat sertifikat HKI. (Foto: Dok Diskominfo Kota Depok).

ruzka.republika.co.id--Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Depok mulai melakukan sosialisasi dan pendampingan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) kepada 60 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) yang sudah terdaftar dalam program sertifikat HKI.

Kepala Bidang Perindustrian Disdagin Kota Depok, Nasrudin menjelaskan, pendampingan dan perlindungan terhadap produk-produk unggulan sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing dengan produk lainnya. Salah satu bentuk penguatan daya saing adalah perlindungan HKI terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut.

"Pada tahun ini 60 IKM kami fasilitasi pembuatan sertifikat HKI jenisnya Hak Atas Merek secara gratis," ujar Nasrudin, Jumat (18/05/2023).

Lanjut Nasrudin, sosialisasi dan pendampingan HKI sudah dilakukan di Wisma Hijau, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis selama dua hari, 16-17 Mei 2023.

"Sebanyak 60 peserta terbagi menjadi dua angkatan, masing-masing angkatan 30 peserta," ungkapnya.

Ia menambahkan, sosialisasi dan pendampingan dimaksudkan untuk memberikan informasi serta pengetahuan kepada para pengusaha IKM, sehingga memperoleh gambaran yang jelas tentang merek yang didaftarkan.

Sertifikat HKI ini memiliki banyak manfaat yaitu sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Serta sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.

"IKM yang mendapatkan fasilitas ini berasal dari berbagai bidang usaha. Meliputi kuliner, fashion, dan kerajinan," terang Nasrudin. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image