MenPANRB Keluarkan Informasi dan Penjelasan Terkait Seleksi CPNS dan PPPK 2023
ruzka.republika.co.id--Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Abdullah Azwar Anas telah keluarkan Surat Edaran (SE) terkait pengadaan calon Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023.
Surat edaran tersebut dengan nomor B/521/M.SM.01.00/2023, ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat maupun daerah.
Bagi para pelamar umum dan tenaga honorer yang berminat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2023, terhimpun beberapa informasi terkait gambaran seleksi CPNS dan seleksi PPPK tahun 2023.
Informasi tersebut sangat penting karena pelaksanaan CPNS dan seleksi PPPK pada tahun 2023, segera dibuka. Saat ini, proses seleksi PPPK untuk formasi guru, teknis dan tenaga kesehatan, telah memasuki tahap akhir.
MenPANRB sebelumnya telah menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2023, untuk memenuhi kebutuhan CPNS dan PPPK di masing-masing instansi pemerintah. Pada pelaksanaan CASN 2023 ini, penyelesaian tenaga honorer atau Non ASN juga menjadi prioritas pemerintah.
Untuk itu, MenpanRB Anas meminta instansi pemerintah untuk menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN (CPNS dan PPPK) di lingkungan instansi masing-masing.Bagi instansi pusat, kebutuhan untuk CPNS dan PPPK dapat dibuka.
Usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat hanya dibuka untuk jabatan di bidang kejaksaan, intelijen dan dosen.Usulan kebutuhan CPNS di instansi pusat untuk jabatan pelaksana didasarkan pada PermenPANRB nomor 45 tahun 2022 dan Keputusan MenPANRB nomor 1103 tahun 2023.
Sementara itu, untuk kebutuhan tenaga dosen, proses pengadaannya didasarkan pada data kebutuhan dari Kemdikbud RistekUntuk kebutuhan PPPK di instansi pusat khusus jabatan fungsional, didasarkan pada PermenPANRB mengenai nomenklatur masing-masing serta Keputusan MenPANRB, nomor 158 tahun 2023 dengan mempertimbangkan kualifikasi pendidikan sesuai dengan rekomendasi dari instansi pembina.
Adapun untuk kebutuhan tenaga kesehatan, dirujuk pada kebutuhan dari Kemenkes.
Sementara itu, untuk kebutuhan di instansi daerah akan dibuka untuk formasi PPPK. Usulan kebutuhan PPPK akan diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan PPPK di bidang pendidikan dan kesehatan di unit kerja di daerah terpencil, tertinggal, dan terluar.Kebutuhan PPPK guru merujuk pada kebutuhan dari Kemdikbud Ristek, sedangkan kebutuhan tenaga kesehatan merujuk pada data dari Kemenkes. (Rusdy Nurdiansyah)