Kisruh Pembebasan Lahan, Warga Depok Demo di Lokasi Proyek Tol Cijago
ruzka.republika.co.id--Pembebasan lahan proyek Tol Cijago Seksi 3B, Limo-Cinere yang tak kunjung kelar berujung kisruh dan semakin jlimet yang juga ada permainan mainan mafia tanah yang diduga melibatkan oknum pejabat berwenang dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian PUPR. Hal itu dituding para pendemo yang merupakan warga pemilik lahan yang sudah dibebaskan namun belum mendapat ganti rugi pembayaran.
Puluhan warga Kelurahan Limo menggelar aksi unjuk rasa di lokasi proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3B di Jalan Swadaya RW 02, Kelurahan/ Kecamatan Limo, Kota Depok sejak Kamis (04/05/2023) dan sedang berlangsung hingga kini. Bahkan, warga yang lahannya sudah digusur dan belum mendapat pembayaran ganti rugi, mendirikan tenda di lokasi proyek Tol Cijago Seksi 3B yang sedang dalam pengerjaan konstruksi.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasi PT Translingkar Kita Jaya (TLKJ), selaku operator Tol Cijago, Alfiandra Zaini mengatakan, para pendemo yang menggelar aksi di lokasi proyek merupakan tempat yang salah.
Perlu diinformasikan bahwa masalah pengadaan tanah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemerintah (UU No. 2 / 2012 pasal 3 dan 4) yang dikoordinasikan pelaksanaannya oleh PPK dari Kementerian PUPR. Ketika terjadi sengketa diantara mereka yang memiliki lahan, maka berdasarkan UU N0.2 / 2012 Pasal 42 dan 43, maka PPK diperkenankan menitipkan uangnya kepada Pengadilan Negeri.
"Selanjutnya pihak pengadilan akan mengundang pihak yang bersengketa untuk musyawarah mufakat guna berdamai," ujar Alfiandra, saat dikonfirmasi, Jumat (05/05/2023).
Menurut Alfiandra, setelah dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) Depok maka pembayaran tanah sepenuhnya wewenang pengadilan negeri. "Mereka punya aturan sendiri. Mudah-mudahan pembayaran lahan-lahan sengketa yang ditangani PN Depok dapat direalisasikan secepatnya sehingga semua pihak merasa happy," tuturnya.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pihaknya menyarankan agar para pihak segera melakukan kesepakatan tertulis yang akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan Uang Ganti Kerugian.
"Kami selaku Badan Usaha Jalan Tol mempunyai kewajiban untuk melaksanakan konstruksi dan mewujudkan jalan tol yang sesuai dengan perjanjian (PPJT) dengan Pemerintah, dimana masalah pengadaan tanah bukan kewenangan kami," jelas Alfiandra.
Menunggu Revisi Penlok dari Pemprov Jabar Terkait dengan revisi Penetapan Lokasi (Penlok) oleh Pemprov Jawa Barat (Jabar) karena adanya sejumlah tambahan lahan yang perlu dimasukan dalam Penlok agar dapat dibayar oleh pemerintah.
"Selama ini BPN kantor Depok, terutama BPN yang sekarang sangat aktif membantu dan mencarikan jalan keluar untuk mengatasi pembebasan lahan. Juga sebagaimana yang diketahui, pemerintah daerah, baik pemprov maupun pemkot aktif membantu kelancaran proses pembangunan tol Cijago. Jadi tidak benar kalau pejabat yang berwenang menganggap sepele soal pembebasan lahan tol Cijago seksi-3," tegas Alfiandra.
Mengenai penerbitan revisi Penetapan Lokasi bagi Jalan Tol Cinere-Jagorawi Seksi 3B, pihaknya ingin sampaikan bahwa sangat mengapresiasi dan ber terima kasih atas peran serta dan bantuan dari Pemerintah Provinsi Jabar dalam pembangunan Jalan Tol Cijago Seksi 3. Hal ini terbukti antara lain dengan diterbitkan nya SK Penlok Nomor 593/Kep.575-Petmoda/2022 sebagai dasar dalam pelaksanaan pengadaan tanah maupun pelaksanaan pembangunan jalan tol Cijago Seksi 3.
"Namun dengan telah berakhirnya SK tersebut, kami masih menunggu dan berharap segera diterbitkannya revisi Penetapan Lokasi dimaksud," harap Alfiandra.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan merespons polemik pembayaran uang ganti kerugian lahan proyek Jalan Tol Cijago) Seksi 3B.
"Saya sudah menerima informasi terkait polemik yang terjadi soal pembayaran ganti rugi lahan pembebasan proyek Tol Cijago. Polemik ini, bisa selesai dengan pemutusan jalur hukum dalam ganti rugi yang telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Depok. Seharusnya masyarakat menggunakan jalur litigasi, jalur keperdataan. Tetapi, setelah saya pelajari, masyarakat tidak mengambil langkah hukum. Sebaliknya, menggunakan langkah di luar jalur pengadilan," jelas Indra.
Lanjut Indra, dari alur polemik yang muncul, terjadi kebuntuan. Padahal sudah ada upaya pemanggilan dari pihak PN untuk perdamaian. Bahkan, dalam perjalanan, ada pihak yang tidak ingin berdamai. Kondisi yang ada, BPN Depok tetap berkomitmen melakukan langkah-langkah aktif untuk kepentingan dan keadilan masyarakat.
"Salah satunya, apakah dimungkinkan penetapan pengadilan ini ditinjau kembali untuk menguraikan persoalan tersebut. Agar masyarakat yang sudah melakukan perdamaian dengan pihak yang bersengketa bisa dibayarkan dan yang belum akan ditetapkan dikonsinyasi (uangnya dititipkan di pengadilan). BPN juga berupaya menjadi saluran yang tepat untuk menyelesaikan masalah yang muncul," tutur Indra.
Seperti diketahui, Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 3A menghubungkan Kukusan-Krukut. Sedangkan seksi 3B dari Simpang Krukut hingga Cinere. Proyek Tol Cijago ini menelan biaya investasi Rp 3,21 triliun dengan konstruksi Rp 1,2 triliun dan pembebasan tanah Rp 930 miliar. (Rusdy Nurdiansyah)