Home > News

Depok akan Punya Perda Disabilitas, Payung Hukum Dapatkan Hak Pekerjaan

Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas.
Kota Depok akan segera memiliki Perda pemenuhan hak penyandang disabilitas yakni hak pekerjaan dan infrastruktur.

ruzka.republika.co.id--DPRD Kota Depok menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Depok tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum bagi penyandang disabilitas mendapatkan haknya, seperti pekerjaan dan infrastruktur.

"Saat ini masih banyak infrastuktur dan fasilitas publik yang belum menunjang penyandang disabilitas," ujar Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Yeti Wulandari, Kamis (04/05/2023).

Lanjut Ety, hal ini yang menjadi perhatian pihaknya, khususnya Komisi D membuat Perda Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

"Itu yang kita masukan ke dalam Perda, karena memang mereka ini sebenarnya mempunyai kelebihan yang luar biasa. Ini yang belum kita berikan kesempatan kerja kepada mereka," tuturnya.

Menurut Yeti, para penyandang disabilitas juga perlu memberdayakan dirinya. Baik untuk memenuhi kebutuhannya sendiri ataupun keluarganya.

Pada tahun anggaran berikutnya Perangkat Daerah (PD) terkait diharapkan berkolaborasi untuk menyediakan fasilitas bagi para penyandang disabilitas. Mulai dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker).

"Kolaborasi ini yang nantinya akan menciptakan ruang dan kesempatan yang sama dengan kita yang selama ini bisa bekerja di sektor publik," terang Yeti.

Dia mengutarakan, Perda ini dibuat juga untuk merespons peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Namun, di Kota Depok belum ada.

"Saat kami bertemu dengan teman-teman kelompok disabilitas, mereka tidak mempunyai payung hukum supaya mereka bisa melangkah lebih jauh. Baik dari sektor pendidikan, pekerjaan, kesehatan dan sektor lainnya. Semoga Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bisa segera diberlakukan di Kota Depok, karena mereka ingin mendapatkan kesempatan yang sama seperti kita," jelas Yeti. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image