Home > News

Libur Lebaran, Disrumkim Depok Tegaskan Tempat Pemakaman Tetap Beroperasi 24 Jam

Layanan pemakaman diberikan dalam bentuk penerimaan ziarah kubur maupun proses pemakaman.
Warga ziarah ke tempat pemakaman umum di Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok menegaskan bahwa Tempat Pemakaman Umum (TPU) tetap beroperasi 24 jam selama libur Lebaran Idul Fitri 1444 H. Layanan pemakaman diberikan dalam bentuk penerimaan ziarah kubur maupun proses pemakaman.

"TPU tetap beroperasi selama libur lebaran, 24 jam. Kami siap melayani warga masyarakat yang akan berkunjung ziarah kubur maupun proses pemakaman," ujar Kepala Disrumkim Kota Depok Dudi Miraz dalam keterangan yang diterima Senin (24/03/2023).

Menurut Dudi, untuk proses pemakaman, pihaknya tidak hanya melayani warga Kota Depok saja, tetapi juga wilayah sekitarnya. Termasuk kota perbatasan se Jabodetabek.

"Ada 13 TPU yang berada di bawah naungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dan kami siap membantu, dengan penanggung jawab yang selalu standby," jelasnya.Adapun ke-13 TPU yang dimaksud antara lain TPU Kalimulya 1, TPU Kalimulya 2, TPU Kalimulya 3, TPU Tirtajaya, TPU Cimpaeun,TPU Tapos, TPU Cilangkap, TPU Karaba, TPU Sukatani, TPU Pasir Putih, TPU Sawangan, TPU Bedahan dan TPU Pondok Petir. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image