Home > Nasional

Karyawan Terkena PHK, Ini Jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan salah satu amanah dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.

ruzka.republika.co.id--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Kantor Cabang Kota Depok telah melakukan pembayaran klaim manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) kepada 114 tenaga kerja dengan total Rp 217.911.100 dari Januari 2022 hingga Maret 2023.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu amanah dari Undang-undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dan melengkapi 4 Program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

Penerima manfaat jaminan kehilangan pekerjaan merupakan peserta penerima upah/pekerja formal dengan kategori perusahaan skala besar menengah mengikuti 5 program jaminan sosial yaitu JKK, JKM, JHT, JP dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sedangkan untuk perusahaan skala kecil mikro harus mengikuti 4 program yaitu JKK, JKM, JHT dan JKN.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Depok Achiruddin mengungkapan kriteria penerima JKP adalah tenaga kerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) sebelum berakhir masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), berkeinginan bekerja kembali, perusahaan memiliki masa iuran sebanyak 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran minimal 6 bulan berturut-turut dan merupakan WNI berusia maksimal 54 tahun.

“JKP tidak diperkenankan untuk tenaga kerja yang mengundurkan diri, cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia dan kontrak kerja telah berakhir” ujar achiruddin, Selasa (11/04/2023).

Lanjut Achiruddin, manfaat yang diterima adalah uang tunai, akses informasi kerja dan pelatihan kerja.

Manfaat uang tunai yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, setelah pekerja yang mengalami PHK diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan dan memenuhi syarat sebagai penerima manfaat JKP.

Manfaat uang tunai diberikan sebesar (45% x upah x 3 bulan) + (25% x upah x 3 bulan). Perhitungan upah yang digunakan merupakan upah terakhir yang dilaporkan oleh perusahaan, dengan batas upah Rp 5.000.000.

"Kami berharap bahwa dengan adanya program JKP tenaga kerja yang terkena PHK dapat mempertahankan kehidupan yang layak serta dapat memenuhi kebutuhan dasar seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali," harapnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image