Tim Monev Pemkot Depok Pantau Pemberian THR di 150 Perusahaan
ruzka.republika.co.id--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok membentuk enam Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Tunjangan Hari Raya (THR). Tim tersebut terdiri dari Disnaker Kota Depok, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Depok, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) Kota Depok, Serikat Pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Depok, dan unsur kepolisian dari Polrestro Depok.
Tim Monev THR akan melaksanakan monitoring mulai 10-14 April 2023. Setiap hari, Tim Monev akan menyambangi tiga perusahaan di setiap kecamatan.
"Jadi, total sekitar 150 perusahaan yang akan kami monitoring dalam pemberian THR kepada pegawainya," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, Senin (10/04/2023).
Menurut Thamrin, saat melakukan monitoring, pihaknya memastikan perusahaan membayarkan THR kepada pekerjanya sesuai waktu yang sudah ditentukan yakni H-7 sebelum lebaran.
"Kami berharap perusahaan tidak membayar THR secara dicicil. Serta perhitungannya diberikan secara proporsional bagi karyawan yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan," harapnya.
Lanjut Thamrin, pihaknya juga berharap perusahaan di Kota Depok mematuhi aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, yaitu maksimal H-7 lebaran.
"Tim Monev akan terus memantau dan meminta keterangan perusahaan terkait pembayaran THR bagi pekerja. Sehingga diharapkan para pekerja mendapatkan THR tepat waktu," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)