Tanpa Calo, Ini Cara Mudah Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
ruzka.republika.co.id--Tingginya kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) mempengaruhi tingkat pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebagai salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek).
Menanggapi hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Kota Depok berkomitmen untuk mempermudah pekerja dalam pencairan JHT. Hal ini ditegaskan untuk menghindari jasa calo yang saat ini beredar di masyarakat.
Berbagai macam fasilitas klaim JHT telah disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan diantaranya layanan aplikasi JMO atau Jamsostek Mobile yang dapat diunduh oleh seluruh peserta pengguna smartphone. Peserta dapat dengan mudah mengakses aplikasi untuk pengecekan saldo, melakukan pengkinian data hingga pencairan dana JHT.
“Peserta dapat mengunduh aplikasi JMO di smartphone melalui playstore atau appstore masing-masing, kemudian melakukan pendaftaran dengan cara mengisi data diri secara lengkap," ujar Achiruddin, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Senin (10/04/2023).
Menurut Achiruddin, keunggulan aplikasi ini dapat memudahkan akses layanan tanpa harus datang ke kantor, bahkan untuk peserta dengan saldo di bawah 10 juta dapat langsung melakukan klaim.
"Melalui aplikasi JMO, peserta diberikan akses layanan seperti cek saldo JHT, pengkinian data, penggabungan saldo, pengajuan pencairan JHT, tracking klaim, dan menampilkan kartu kepesertaan digital," jelasnya.
Untuk peserta yang saldonya di atas Rp10 juta dapat memanfaatkan Layanan Tanpa Kontak Fisik (Lapak Asik) melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Secara rinci, pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone, kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua, Pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya.
4. Pilih salah satu Sebab Klaim, kemudian klik Selanjutnya.
5. Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar.
7. Lengkapi Data NPWP dan Rekening yang aktif, kemudian klik Selanjutnya.
8. Pada halaman Rincian Saldo JHT ditampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik Selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan, Jika data sudah benar, silakan klik Konfirmasi.
10. Selama pengajuan klaim JHT anda diproses. Untuk melihat proses klaim dapat membuka menu Tracking Klaim.
Sebagai informasi, ketentuan pengajuan klaim JHT berdasarkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 yaitu, bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK dapat mengajuan klaim JHT secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Pada kesempatan yang sama, Achiruddin juga mengingatkan kepada pekerja sektor formal maupun informal untuk mendaftarkan diri dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk diketahui saat ini BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jamina Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (Rusdy Nurdiansyah)