Alex Harijanto Keberatan Kasus DS Dikaitkan dengan Taekwondo
ruzka.republia.co.id - Ketua Umum Pengurus Provinsi Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Jawa Tengah, Master Alex Harijanto angkat bicara soal kasus pelecehan yang dilakukan instruktur taekwondo berinisial DS.
Master Alex Harijanto mendukung pihak kepolisian dan penegak hukum mengambil sikap yang tegas kepada DS sehingga dapat diberikan tindakan hukum yang sesuai.
Diketahui DS ditangkap polisi karena kasus asusila terhadap anak di bawah umur (pedofilia) Kamis (23/3) di Solo.
Pengprov TI Jawa Tengah menyatakan DS bukan pengurus TI kota Surakarta per 9 Desember 2022. Pengprov TI Jawa Tengah pada 13 Desember 2022 telah menunjuk Effendi Hari sebagai Palaksana Tugas (PLT) di Pengkot TI Solo melalui surat penunjukan pelaksanaan tugas dengan nomor: 183/TIJT/XII/2022.
"DS belum memiliki gelar master seperti yang di isukan di beberapa surat kabar," tegas lex Harijanto, Ahad (26/3/2023).
Dikemukakan Alex, Pengprov TI Jateng keberatan jika kasus ini disangkut pautkan dengan organisasi taekwondo Indonesia karena ini merupakan perilaku pribadi (oknum).
Untuk itu pengurus menempuh jalur sebagaimana diisyaratkan dalam AD/ART tentang pemberhentian anggota dan hukuman terhadap anggota dengan surat nomor : 08/SK/TIJT/III/2023.
Dengan merujuk kasus tersebut menetapkan sistem informasi satu pintu untuk menangani permasalahan hubungan kemasyarakatan dengan media yang ada dengan menunjuk Ir Hassan selaku Kabid I Organisasi Pengprov TI Jateng.
Untuk mengawalnya selalu berkordinasi dengan PBTI untuk mendapatkan langkah-langkah yang diperlukan.
Kini Pengprov TI Jateng melakukan konsolidasi internal ke seluruh jajaran Pengprov TI Jateng sehingga kondisi dapat terkendali guna antisipasi menjelang Pra PON 2023 ini.
"Dan yang cukup penting langkah Pengprov TI Jateng telah menginstruksikan PLT Ketua TI Kota Solo untuk segera mengadakan Muskot maksimal 5 April 2023," ungkap Alex Harijanto.* yayan