Home > Edukasi

Disnaker Depok Fasilitasi Peserta Disabilitas Ikuti Pelatihan Tata Boga

Perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.
Peserta disabilitas ikuti pelatihan tata boga yang digelar Disnaker Kota Depok.

ruzka.republika.co.id--Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok memfasilitasi peserta disabilitas untuk mengikuti pelatihan tata boga. Hal tersebut dilakukan karena, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, perusahaan swasta wajib memperkerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.

"Fasilitasi bagi penyandang disabilitas diberikan mulai tahun 2023 ini," ujar Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, Sabtu (18/03/2023).

Untuk jenis pelatihan disesuaikan dengan dunia kerja yang siap menerima pekerja yang memiliki keterbatasan.

"Baru tahun ini kami fasilitasi untuk penyandang disabilitas. Mudah-mudahan mereka bisa masuk dan diterima di dunia kerja," tuturnya.

Menurut Thamrin, sejumlah dunia kerja sudah siap menerima penyandang disabilitas. Dirinya berharap, peserta yang sudah mengikuti pelatihan dapat memenuhi persyaratan yang diberikan.

"Kami sudah bekerja sama dengan sejumlah dunia kerja, dan sudah ada yang memberikan lowongan untuk penyandang disabilitas," terangnya.

Salah satu peserta pelatihan tata boga, Sumardiyati (40) merasa senang bisa mengikuti pelatihan tersebut. Dirinya mengaku ingin bekerja setelah mengikuti pelatihan.

"Alhamdulillah, senang sekali diberikan kesempatan mendapatkan ilmu masakan. Semoga dapat bergabung dengan dunia usaha di Kota Depok," ucapnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image