BPJS Ketenagakerjaan Depok Jalin Kemitraan Korporasi Bersama Perbarindo
ruzka.republika.co.id--Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kota Depok melaksanakan kegiatan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Korporasi bersama Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Kota Depok pada Kamis, 2 Maret 2023.
Penandatanganan ini merupakan sinergi BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok bersama Perbarindo dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan dan bertujuan untuk melindungi nasabah yang melakukan pengajuan peminjaman kredit sebagai modal usaha ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun Bank yang melakukan penandatanganan PKS dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok yakni BPR Karunia, BPR Sukma, BPR Artha Bersama, BPR Dana Berkah Lestari, BPR Difobutama, BPR NBP 19, BPR Bantoru Perintis, BPR Depo Mitra Mandiri serta BPR Dana Lestari.
"BPR juga diberikan edukasi terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat menjelaskan kepada debiturnya nya betapa pentingnya harus terdaftar menjadi peserta jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin, Jumat (03/03/2023).
Menurut Achiruddin, dengan adanya PKS ini maka setiap pelaku usaha yang akan melakukan peminjaman kredit usaha wajib terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga terlindungi oleh program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian karena pasti ada risiko kerja dalam menjalankan usahanya.
Penerima kredit usaha terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Informal/Bukan Penerima Upah (BPU) minimal 2 Program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan Iuran mulai Rp. 16.800,00 per bulan.
Jika terjadi risiko kecelakaan kerja, peserta akan mendapat perawatan dan pengobatan sampai dinyatakan sembuh oleh dokter dan biayanya ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan bila mengalami risiko kematian, ahli waris peserta akan mendapatkan santunan jaminan kematian sebesar Rp 42 juta.
"BPR dapat membantu peserta dan/atau ahli waris yang merupakan debiturnya dalam menyiapkan persyaratan klaim yang dibutuhkan untuk pembayaran jaminan kecelakaan kerja meninggal dan Jaminan Kematian," jelasnya.
Lanjut Achiruddin, Jaminan Kematian sebesar Rp 42 juta dapat di split antara ahli waris dengan BPR apabila debitur meninggal dunia sebelum cicilan kreditnya lunas. "Ini merupakan sinergi dan kolaborasi dalam melindungi para pekerja di Kota Depok. Semoga makin banyak pekerja yang teredukasi dan terlindungi. Dan kami masih membuka diri untuk bekerja sama dengan instansi manapun guna perlindungan pekerja Indonesia," terangnya.
BPJS Ketenagakerjaan Depok berkomitmen untuk dapat melindungi seluruh pekerja yang berada di Kota Depok baik pekerja formal maupun informal. "Tentu agar tenaga kerja dan keluarga tidak perlu cemas ketika sedang melakukan aktivitas pekerjaan sesuai dengan slogan kerja keras bebas cemas," pungkas Achiruddin. (Rusdy Nurdiansyah)