Gandeng Bhabinkamtibmas, BPJS Ketenagakerjaan Depok Sosialisasikan Program dan Manfaat Peserta
ruzka.republika.co.id--Lindungi tenaga kerja formal dan informal yang berada di Kota Depok, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) berkolaborasi dengan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat).
Pelaksanaan kolaborasi tersebut yakni Bhabinkamtibmas melakukan pendampingan terhadap dalam mengawal program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja formal dan informal seperti para pedagang, sopir angkot, asisten rumah tangga, dan tenaga kerja lainnya yang berada di desa/kelurahan yang berada di wilayah Kota Depok.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan edukasi kepada Bhabinkamtibmas mengenai program dan manfaat di Aula Atmani Adhi Wedhana Polrestro Depok , Senin (20/02/2023) lalu.
Hadir dalam acara sosialisasi tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin, Kepala Bidang Kepesertaan Depok, Petugas pengawas dan pemeriksa, Pjs. Kasat Binmas AKP Imam Suyono, dan AKBP Ervin Isdrianto selaku Kabag Operasional, 73 Bhabinkamtibmas Polrestro Depok.
"Bhabinkamtibmas diharapkan mampu mensosialisasikan program tersebut kepada masyarakat dan dapat menjaring pekerja informal untuk didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan di segmen Bukan Penerima Upah," ujar Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Depok, Achiruddin, Jumat (24/02/2023).
Dengan kerjasama ini, harap Achiruddin, semakin banyak pekerja informal yang dapat terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. "Tentu tidak berharap akan terjadinya risiko tetapi seandainya risiko itu datang, negara dapat hadir untuk melindunginya dan atau keluarga sebagai ahli warisnya," terangnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Metro Depok atas kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Depok dengan Bhabinkamtibmas demi perlindungan pekerja Indonesia. "BPJS Ketenagakerjaan Cabang Depok berkomitmen untuk dapat melindungi seluruh pekerja yang berada di Depok baik pekerja formal maupun informal," tegas Achiruddin.
Dengan iuran BPJS Ketenagakerjaan mulai dari Rp. 16.800 per bulan pekerja informal sudah terlindungi dan terdaftar dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. "Sehingga tenaga kerja dan keluarga tidak perlu cemas ketika sedang melakukan aktivitas pekerjaan sesuai dengan slogan Kerja Keras Bebas Cemas," pungkas Achiruddin. (Rusdy Nurdiansyah)