Home > Ekonomi

Badan Keuangan Daerah Depok Beri Potongan BPHTB 50 Persen

BKD Kota Depok memberikan potongan 50 persen untuk transaksi waris dan hibah wasiat dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan(BPHTB) BPHTB terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp300 juta.
Ilustrasi. BKD Kota Depok memberikan potongan 50 persen untuk transaksi waris dan hibah wasiat dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Foto: ruzka.republika.co.id/ Supriyadi

ruzka.republika.co.id - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok memberikan potongan 50 persen untuk transaksi waris dan hibah wasiat dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) terutang untuk Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) di atas Rp300 juta.

Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono menjelaskan, kebijakan berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Depok Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan di Kota Depok.

“Perwal BPHTB ini merupakan revisi dari Perwal sebelumnya. Dimana, aturan sebelumnya, memberikan pengurangan atau potongan kepada Wajib Pajak (WP) yang dapat warisan di atas Rp 1 miliar, potongannya pun hanya 30 persen,” jelas Wahid melalui keterangnya, Kamis (16/2/2023).

Untuk Perwal yang baru, lanjut Wahid menjelaskan nilai bidang tanah diturunkan, dari yang sebelumnya Rp1 miliar menjadi Rp 300 juta ke atas.

Sebelumnya juga, potongan hanya 30 persen, saat ini potongan naik menjadi 50 persen.

Baca juga: Angkot Ber-Ac di Depok Siap Beroperasi, Ini Rutenya

Baca juga: Depok Ada UI, Bukan Tempat 'Jin Buang Anak'

Baca juga: Bunga Rafflesia Arnoldi Tumbuh di Kebun Milik Warga Depok

“Aturan ini berlaku mulai 1 Februari 2023, seiring dengan pengesahan Perwal oleh Bapak Wali Kota Depok beberapa waktu lalu,” terangnya.

Dirinya berharap, dengan adanya potongan BPHTB ini, ahli waris bisa segera mengurus balik nama sertifikat tanah.

Agar ahli waris juga bisa mengurus pembayaran BPHTB.

“Pada prinsipnya kebijakan ini baik untuk masyarakat. Agar administrasi pertanahan dapat segera terselesaikan dan memberikan ketenangan bagi ahli waris atas hak dan kewajibannya,” pungkasnya. (Supriyadi)

× Image