Home > News

Ini Nomor Pengaduan di Kota Depok Menangani Kegawatdaruratan

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mempersilakan menghubungi nomor pengaduan yang disediakan Pemerintah Kota Depok
Ilustrasi. Menghubungi nomor pengaduan yang disediakan Pemerintah Kota Depok. Dok. Humas Pemkot Depok.

ruzka.republika.co.id - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mempersilakan menghubungi nomor pengaduan yang disediakan Pemerintah Kota Depok.

Nomor pengaduan ini untuk kegawatdaruratan seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, ganguan keamanan, bencana alam, kesehatan atau medis, dan darurat lainya.

“Warga Depok yang dibantu silakan hubungi nomor pengaduan. Misalnya ada kebencanaan ada pohon yang membahayakan, ada anak Depok yang gak sekolah karena gak mampu bayar sekolah dan lainya,” kata Imam Budi Hartono, Sabtu (11/2/2023).

Imam Budi Hartono mengatakan nomor pengaduan atau call center Pemkot Depok bisa menghubungi ke nomor 0811-1232-222.

“Nomor pengaduan ini gratis, kami layani 24 jam ,” ucapnya.

Sementara itu, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) pada Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok membuka layanan pengaduan untuk membantu permasalahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Masyarakat bisa mengakses layanan tersebut dengan menghubungi ke hotline UPTD PPA di nomor 08111186598.

"Menghubungi hotline itu dapat melalui Whatsapp atau telpon langsung, masyarakat mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah form pengaduan terisi dengan benar dan lengkap, kemudian akan dilakukan assesment, " ucap UPTD PPA Kota Depok, Mamik Juniarti.

Selain itu, kata Mamik, pelayanan penanganan kasus juga bisa dengan penjangkauan kasus yaitu mendatangi rumah korban (home visit) oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) PPA yang sudah dibentuk.

Satgas ini kemudian menindaklanjuti kasus yang ada dengan melakukan assesment terhadap korban.

“Selama ini penanganan kasus dilakukan secara berkelanjutan dengan memberikan pendampingan. Baik pendampingan psikologis, hukum, maupun mediasi," ungkapnya.

"Pendampingan Psikologis dengan pemberian konseling melalui psikolog. Saat ini pihaknya memiliki tujuh psikolog yaitu lima psikolog anak dan dua psikolog dewasa," sambungnya.

Lanjut Mamik, untuk penyelesaian kasus, khususnya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) diutamakan dengan cara mediasi.

Pihaknya memiliki satu orang mediator dan bantuan hukum didampingin oleh tim hukum yang profesional.

"Bila masyarakat melihat, mendengar dan bahkan merasakan kekerasan, harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA," tutupnya. (Supriyadi)

× Image