Begini Cara Pengajuan Klaim Pensiun dan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan
ruzka.republika.co.id--Jika Anda peserta BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah memasuki masa pensiun, maka Anda punya hak mendapatkan dua manfaat yakni dana Pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Berikut ini cara mengajukan klaim dana Pensiun dan JHT yang bisa dilakukan melalui online dan offline atau datang langsung ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan di wilayah berdasarkan KTP peserta.
Adapun syarat umum klaim dana Pensiun dan JHT yakni dengan kriteria :
1. Usia Pensiun 56 Tahun, pengajuan dana Pensiun baru bisa dilakukan di usia 58 tahun dengan spare 1 tahun. Jadi dana Pensiun baru bisa cair di usia 59 tahun.
2. Usia Pensiun 56 Tahun, pengajuan dana JHT sudah bisa langsung dicairkan dengan mengisi formulir, membawa surat keterangan pensiun dari perusahaan atau instansi, Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP asli, Kartu NPWP asli dan Buku Tabungan.
3. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan.
4. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
5. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU).
6. Mengundurkan diri.
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
8. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
9. Cacat total tetap.
10. Meninggal dunia.
Adapun untuk dokumen yang harus disiapkan mengajukan klaim secara online yakni :
1. Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik.
2. Isi data diri Anda, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4. Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
5. Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email Anda.
6. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah kamu lampirkan di formulir.
Adapun untuk dokumen yang harus disiapkan mengajukan klaim secara offline ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai KTP yakni :
1. Pastikan Anda membawa dokumen asli, Kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP, Buku Tabungan.
2. Mengisi data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT).
3. Ambil Antrian.
4. Nomor antrian Anda akan dipanggil untuk wawancara.
5. Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda akan menerima tanda terima.
6. Proses selesai! Jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey.
7. Tunggu hingga saldo JHT masuk di rekening Anda yang telah diisi di formulir.
Klaim Prioritas
Pengajuan klaim metode ini hanya berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, melalui antrian prioritas jika peserta memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Peserta sedang hamil.
2. Manula.
3. Kurang sehat (sakit).
Perhatikan ini jika ingin menggunakan antrian klaim prioritas:
1. Pastikan Anda datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00-15.30.
2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.
3. Memberi tahu petugas soal kondisi Anda, agar dipersilakan mengambil antrian prioritas.
4. Setelah nomor antrian dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara Anda.
5 Setelah proses selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Klaim dengan Bank Kerjasama (SPO)
Pengajuan klaim dengan cara mendatangi bank yang telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, dapat dilakukan oleh peserta dengan kriteria sebagai berikut:
1. Mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
2. Mengundurkan Diri.
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Perhatikan ini sebelum mengajukan klaim melalui Bank Kerjasama (SPO):
1. Pastikan Anda datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada hari Senin sampai Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain ya) di pukul 08.00 – 15.30.
2. Jangan lupa membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi ya.
3. Petugas akan melakukan proses verifikasi berkas dan wawancara Anda.
4. Setelah proses selesai, klaim akan dikirim ke rekening yang telah Anda lampirkan di formulir.
Apakah cukup membantu Anda yang saat ini sudah pensiun dan hendak mengurus dana Pensiun dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?. (Rusdy Nurdiansyah)