Home > Gaya Hidup

Cek Kalender, Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Masehi

Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Masehi sudah ditetapkan oleh Pemerintah, terdapat 24 hari totalnya
Ilustrasi. Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Masehi sudah ditetapkan oleh Pemerintah

ruzka.republika.co.id - Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 Masehi sudah ditetapkan oleh Pemerintah, terdapat 24 hari totalnya.

Penetapan hari libur tanggal merah awal tahun 2023 pada Minggu (1/1/2023) Momentum Tahun Baru 2023.

Diketahui bahwa penetapan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 (SKB 3 Menteri Cuti Bersama 2023).

Berdasarkan kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari cuti bersama.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Rapat koordinasi tingkat menteri itu dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor dikutip dari situs resmi Kemenko pmk.

Daftar 16 Hari Libur Nasional

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Daftar Libur Cuti Bersama 2023

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal

Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK. (Supriyadi)

× Image