DLHK Depok Lakukan OTT Buang Sampah Sembarangan
ruzka.republika.co.id--Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) bagi pembuang sampah sembarangan.
"Kegiatan OTT ini akan diadakan di sejumlah ruas jalan di Kota Depok. Dan, kami akan memberikan sanksi bagi para pelaku, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 mengenai tata tertib membuang sampah, yaitu denda sebesar Rp 25 juta," ujar Kepala DLHK Kota Depok Ety Surhayati, Rabu (21/12/2022).
Menurut Ety, berdasarkan hasil identifikasi, mayoritas para pembuang sampah bukan masyarakat Depok. Kegiatan ini juga bukan yang pertama kali dilakukan, melainkan sudah berkali-kali.
"Kita akan kembali mengaktifkan Tim Satuan Tugas (Satgas) Tangkap Tangan dan akan melakukan penindakan bagi para pelaku yang tertangkap," jelasnya.
Lanjut Ety, selain di Kecamatan Tapos, kegiatan ini akan dilangsungkan di Jalan Margonda Raya dan lokasi lainnya.
"Kami harap, kemunculan Tim Satgas Keliling ini dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan, sehingga dapat mewujudkan Kota Depok yang bersih dan nyaman," pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)