Home > Edukasi

Polemik Relokasi SDN Pondok Cina (Pocin) 1, Dibangun Masjid Al Quddus, Begini Faktanya

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah berencana sejak lama akan melakukan relokasi SDN Pocin 1 sejak 2015. Hal itu dikarenakan SDN Pocin 1 dianggap sudah tidak layak berada dipinggir Jalan Raya Margonda. Relokasi dilakukan untuk keamanan, kenyamanan d
Diskusi Publik Polemik SDN Pondok Cina 1 di Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jumat (25/11/2022).

ruzka.republika.co.id--Orang tua murid SDN Pondok Cina (Pocin) 1 mengeluhkan relokasi kegiatan belajar mengajar anak-anaknya yang di relokasi ke sekolah lain yakni ke SDN Pondok Cina (Pocin) 3 & 5, imbas pengalihfungsian lahan sekolah untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus. SDN Pocin 3 & 5 berada persis di belakang SDN Pocin 1.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah berencana sejak lama akan melakukan relokasi SDN Pocin 1 sejak 2015. Hal itu dikarenakan SDN Pocin 1 dianggap sudah tidak layak berada dipinggir Jalan Raya Margonda. Relokasi dilakukan untuk keamanan, kenyamanan dan keselamatan siswa.

Pada November 2021, setelah melakukan kajian dan serangkaian sosialisasi, Pemkot Depok memutuskan lahan SDN Pocin 1 untuk pembangunan Masjid Jami Al Quddus.

Hal itu bukan tanpa alasan kuat, karena permitaan masyarakat akan kebutuhan masjid di pinggir Jalan Raya Margonda. Selain itu, memang belum ada masjid milik Pemkot Depok untuk kepentingan masyarakat, seperti halnya keberadaan Masjid Agung yang ada di kota dan kabupaten yang ada di Indonesia yang juga diatur dalam surat Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) Nomor DJ.II/802/Tahun 2014 Tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid.

Tahapan pelaksanaan perizinan juga sudah dilakukan, Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sudah tanda tangan bersama perwakilan masyarakat sudah setuju mengenai pembangunan Masjid Jami Al Quddus.

Gaung bersambut, niat baik Pemkot Depok membangun Masjid Agung langsung direspon dan direstui Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK). Tidak hanya saja merestui, Gubernur RK bahkan memberikan bantuan dana sebesar Rp18,8 miliar yang di diambil dari APBD Provinsi Jabar. Gubernur RK juga menegaskan bersedia mendisain pembangunan masjid.

Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) Kota Depok langsung mengambil langkah persiapan pembangunan Masjid Jami Al Quddus. Pada 14 Februari 2022 bersurat ke Gubernur RK dan Maret 2022 Gubernur RK kunjungan kerja ke Kota Depok, termasuk ke Lokasi SDN Pondok Cina 01 yang rencananya akan dibangunkan Masjid Jami Al Quddus.

Disrumkim Kota Depok langsung membuat studi kelayakan (feasibility study) dan Detail Engineering Design (DED) Pembangunan Masjid Jami Al Quddus dan sudah selesai dibuat. Rencananya awal 2023, pembangunan sudah bisa dimulai yang akan berdiri di atas lahan seluas 1.603 meter persegi. Diperkirakan Agustus 2023 pembangunan Masjid Jami Al Quddus telah selesai.

Disrumkim Kota Depok juga langsung melakukan sosialisasi ke warga, LPM, RT,RW, Lurah dan Camat. Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok juga bergerak cepat, melakukan sosialisasi dan pertemuan dengan para guru,orang tua murid dan komite sekolah. Ada pro dan kontra, namun sudah diputuskan relokasi harus tetap dilakukan.

Pada 4 November 2022, seluruh perangkat sekolah pun harus mulai mempersiapkan kepindahan kegiatan belajar mengajar. Untuk murid kelas 1, 2, dan 6, dipindahkan ke SDN Pocin 5. Sementara untuk kelas 3, 4, dan 5, dipindahkan ke SDN Pocin 3. Jam belajar di dua sekolah tersebut terbagi menjadi empat sesi dengan belajar 6 hari. Sebanyak 362 siswa akan dipecah (regrouping) ke dua SD yang berbeda.

Saat ini semua guru SDN Pocin 1 sudah aktif mengajar di SDN Pocin 3 dan 5 yang sudah diikuti lebih dari 200 siswa, sebanyak 60 siswa berada di rumah masing-masing, tidak mengikuti proses belajar dan sisanya diperkirakan sebanyak kurang dari 100 siswa bertahan belajar di SDN Pocin 1 tanpa guru.

Pertanyaannya, apakah proses relokasi sekolah itu melanggar aturan dan kenapa hanya relokasi SDN Pocin 1 yang dipermasalahkan?

Pelaksanaan relokasi dan merger sekolah, terutama SDN yang dilakukan Disdik Kota Depok sudah berlangsung cukup sejak 2017.

Beberapa contoh relokasi dan merger yang pernah dilakukan yakni SDN Pocin 4 bergabung ke SDN Pocin 1. Lalu, SDN Kemiri Muka 2, SDN Kemiri Muka 3 dan SDN Kemiri Muka 31. Kemudian relokasi dan merger di SDN Mekarjaya 24 dan SDN Mekarjaya 6. Saat ini juga sedang ada relokasi SDN Sukatani 7 bergabung dengan SDN Sukatani 3.

Diusulkan ada beberapa langkah yang mungkin di lakukan Pemkot Depok agar tidak terjadi polemik berkepanjangan yang tentu akan menjadi korban para siswa yakni:

1.Lakukan pendekatan humanis oleh para guru mendatangi rumah siswa dan menjemput siswa agar bersekolah di sekolah yang sudah disediakan di SDN Pocin 3 dan 5. Kehadiran para siswa bersekolah juga terkait dengan semakin dekatnya ujian semester. Para siswa pasti kangen sekolah dan kangen bertemu gurunya.

2.Sebaiknya Wali Kota dan wakil wali Kota mengundang ke Balai Kota Depok para ortu yang kontra pelaksanaan relokasi, beri penjelasan dan pengertian serta dengarkan keluh kesah mereka. Sepertinya para ortu itu butuh perhatian pemimpinnya.

3.Kesbangpol Depok lakukan pendekatan humanis bersama LPM, RT, RW, Lurah dan camat mendatangi rumah para ortu untuk memberikan penjelasan agar anak-anaknya kembali bersekolah.

4.Diskominfo Depok Lakukan jumpa pers terbuka untuk penyampaian informasi secara lengkap, kronologis rencana relokasi dan pembangunan masjid, sehingga informasi yang didapat para awak media tidak sepotong-sepotong sehingga pemberitaan menjadi terkonfirmasi, tidak sepihak.

5.Pemkot Depok harus tetap menjaga kondusifitas dengan terus berkoordinasi dengan seluruh komponen, dengan Forkompinda dan aparat kepolisian.

6. Para anggota DPRD semestinya memberikan pencerahan, mencerdaskan, mendukung kebijakan pemerintah dan selanjutnya melakukan pengawasan, jgn malah seperti ''mengkompori' dan jadikan siswa ''tameng' atau korban untuk ambisi politik.

7. Pers harus independen, tak berpihak, tak mudah menerima informasi yang menyesatkan, atau pengiringan/framing, setting. Harus terkonfirmasi, gali informasi dari semua pihak, pro maupun kontra. Taati UU Pers No 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Kenapa tidak setuju relokasi baru muncul sekarang, saat lahan SDN Pocin 1 itu sudah masuk dalam pemusnahan asset, serta rencana pembangunan masjid sudah diputuskan? Tidak setuju relokasi atau tidak setuju dibangun masjid? Lalu, mau dibangun apa? (****)

Oleh: Rusdy Nurdiansyah

Wartawan Senior/Ketua PWI Kota Depok

Tulisan disampaikan dalam Diskusi Publik Terkait Polemik Relokasi SDN Pocin 1 yang digelar LSM Kapok di Kalimulya, Cilodong, Kota Depok, Jumat (25/11/2022).

× Image