PWI Depok Sosialisasikan Peran Pers, Kantor Imigrasi Depok Paparkan Kinerja dan Program Kerja
ruzka.republika.co.id--Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Depok melakukan sosialisasi terkait UU Pers No 40 Tahun 1999, sejarah, peran dan fungsinya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok, Fahrul Novri Azman saat melakukan kunjungan kerja silahturahmi ke Kantor PWI Kota Depok, Kamis (10/11/2022).
Fahrul yang didampingi Humas Kantor Imigrasi Kota Depok, Doly Samuel M Tambunan berkesempatan juga memaparkan kinerja dan program kerja ke Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah beserta jajaran pengurus dan anggota PWI Kota Depok.
"PWI merupakan organisasi profesi pers tertua yang berdiri di Surakarta pada 9 Februari 1946. Sebagai organisasi pers, PWI berperan penting diakuinya Indonesia sebagai sebuah negara oleh PBB pada 28 September 1950. PWI juga ikut mendorong menggelar Pemilu pertama kali pada 29 September 1955," ujar Ketua PWI Kota Depok, Rusdy Nurdiansyah.
Lanjut Rusdy, tanggal lahir PWI pada 9 Februari ditetapkan sebagai Hari Pers Nasional dengan Keputusan Presiden RI No. 5 tahun 1985 yang ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 23 Januari 1985.
"PWI sebagai konstituen Dewan Pers yang dibentuk tahun 1968. Melalui Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang diundangkan pada 23 September 1999 dan ditandatangani Presiden BJ Habibie, pada Pasal 15 ayat (1) UU Pers menyatakan “Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen”. Fungsi Dewan Pers sebagai pelindung kemerdekaan pers yang bertanggungjawab," paparnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kota Depok Fahrul Novri Azman yang bertugas sejak 8 Februari 2021 menjelaskan, Kantor migrasi dibawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Adapun Kantor Imigrasi Kota Depok berdiri pada 12 Maret 2008.
"Kami sudah lakukan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Tahun 2021 merupakan perwujudan akuntabilitas pelaksanaan tugas dan fungsi serta sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pencapaian visi dan misi," jelas Fahrul.
Pada 4 Januari 2022, dibawah kepemimpinan Fahrul, Kemenkum HAM mengeluarkan surat keputusan menaikkan kelas kantor Imigrasi Non TPI Depok, dari Kelas II menjadi Kelas I.
"Kantor Imigrasi Kota Depok juga telah meraih Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta juga mendapat penghargaan Instansi Pelayanan Terbaik dari Depok Media Center (DMC) Award)," ungkap Fahrul.
Meski masih dalam situasi pandemi Covid-19, lanjut Fahrul, Kantor Imigrasi Depok terus memaksimalkan pelayanan. Bahkan, terhitung Januari hingga Oktober 2022, pihaknya telah menerbitkan sekitar 43 ribu paspor.
“Pelayanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) lebih mendominasi dibandingkan dengan pelayanan untuk Warga Negara Asing (WNA). Rata-rata, mereka membuat paspor untuk perjalanan wisata atau ibadah umrah," terangnya.
Kantor Imigrasi Kota Depok juga membuka pelayanan di luar Kantor Imigrasi Kota Depok yakni di Depok Town Square (Detos), Jalan Margonda Raya.
"Kami juga menyediakan toilet khusus untuk kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda sesuai dengan standar yang ditetapkan Kemenkes. Membuat jalan landai untuk mempermudah kaum disabilitas yang menggunakan kursi roda, ada konter khusus atau loket khusus untuk melayani lansia, anak kecil ataupun kaum disabilitas. Jadi, artinya kami berupaya untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat semaksimal mungkin,. pelayanan senyaman mungkin," pungkas Fahrul. (Risjadin Muhammad/Ruz)