Home > News

Kejaksaan Negeri Kota Depok Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan

Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnakan barang bukti hasil kejahatan dari 95 kasus yaitu tindak pidana keputusan tetap atau ingkrah pada Rabu (26/10/2022).
Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnakan barang bukti hasil kejahatan dari 95 kasus tindak pidana keputusan tetap atau ingkrah pada Rabu (26/10/2022). Foto: ruzka.republika.co.id/ Supriyadi

ruzka.republika.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnakan barang bukti hasil kejahatan dari 95 kasus tindak pidana keputusan tetap atau ingkrah pada Rabu (26/10/2022).

Barang bukti yang dimusnahkan itu terdiri dari narkotika, senjata tajam, dan pakaian.

Pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wali Kota Depok Mohammad Idris, Kapolres Metro Depok Kombes Pol Imran Edwin Siregar, Dandim 0508/Depok Kolonel Inf Elvino Yudha Kurniawan, Ketua DPRD TM Yusuf Syah Putra, dan unsur Forkopimda lainnya.

Baca juga: Kendaraan Listrik Jaguar I -PACE Siap Masuki Pasar Indonesia

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Mia Banulita mengatakan, barang bukti ini terdiri dari tindak pidana narkotika, kekerasan perempuan dan anak, dan undang-undang darurat.

Untuk pemusnahan barang bukti pemeliharan barang bukti dan rampasan dalam tahun 2022 ini sudah sebanyak dua kali.

Untuk hari ini barang bukti terbanyak di narkotika yaitu ganja 32 Kg dan sabu 276 gram dengan 61 perkara selama empat bulan terakhir

Baca juga: Ini 8 Link Twibbon Peringati Hari Sumpah Pemuda 2022

“Ada pakaian berasal dari tindak pidana kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak,”kata Mia Banulita.

Ia menjelaskan pemusnahan barang bukti ini yang sudah ada hukum tetapnya merupakan kegiatan rutin yang dilakukan selama enam bulan sekali .

“Ini kegiatan rutin ya, apakah ini lebih besar jumlanya kegiatan pemusnahan sebelumnya, karena ini kegiatan ini kita lakukan enam bulan sekali terhadap keputusan yang sudah ingkrah. Hasilnya, barang bukti ini untuk dimusnahkan,” kata Mia Banulita.

Baca juga: Dinas PUPR Depok Ingatkan Warga Waspada Bencana, Segera Lapor NTD 112

Selain itu Mia Banulita menambahkan, tindak pidana tahun ini mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Ia menyebutkan tindak pidana secara keseluruhan tahun lalu tercatat 700 kasus, namun tahun ini hingga Oktober 2022 terdapat 400 kasus tindak pidana.

“Tindak pidana secara keseluruhanya Kota Depok tahap tuntutan perkara 700 pertahun. Sekarang ini baru 400, belum sampai 500 kasus,” tuturnya.

Baca juga: Dinkes Depok Lakukan Pengawasan Penjualan Obat Sirop di Apotek

Mia Banulita menambahkan penurunan kasus ini dampak dari efek upaya pencegahan tindak pidana yang dilakukan Kejaksaan Negeri Depok, Pemkot, Polrestro Depok, dan lembaga yang ada.

“Mudah-mudahan ini dampak dari efek upaya pencegahan pidana dilakukan pemkot dan penegakan hukum di Depok,” pungkasnya.

Wali Kota Depok Mohammad Idrs mengatakan para pimpinan Forkopimda Kota Depok untuk dapat bersinergi untuk lebih menciptakan kota yang lebih baik dan nyaman.

Baca juga: Depok Kembangkan Budidaya Ikan Bala Shark

"Kota Depok sebagai wilayah transit antara Jakarta dan Tangerang Selatan, banyak dimasuki hal yang negatif juga ada yang positif. Untuk itu paling tidak dapat memiliki visi maju berbudaya dan sejahtera," kata Mohammad Idris.(Supriyadi)

× Image