Dinkes Depok Lakukan Pengawasan Penjualan Obat Sirop di Apotek
ruzka.republika.co.id--Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok bersama Loka Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Kabupaten Bogor dan didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok serta Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kota Depok melakukan monitoring dan pengawasan terhadap penjualan obat sirup di sejumlah sarana kefarmasian, toko obat dan apotek.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka pembinaan dan pengawasan sarana kefarmasian seperti apotek dan klinik. Hal itu guna memastikan obat sirup yang mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) atau Dietilen Glikol (DEG) tidak diperjualbelikan.
"Kami lakukan monitoring sebagai tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memastikan tidak ada yang menjual obat sirup yang dilarang," ujar Mary di Balai Kota Depok, Selasa (25/10/2022).
Menurut Mary, sebanyak lima sarana yang dikunjungi sudah memisahkan obat sirup yang diumumkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengandung cemaran EG atau DEG melebihi ambang batas. Kemudian, sudah diajukan penarikan ke Pedagang Besar Farmasi (PBF) dan tidak menjual sediaan sirup sampai ada edaran dari Kemenkes kembali.
Selanjutnya, terdapat satu sarana farmasi yang masih memajang obat sirup tersebut. Pihaknya telah memberikan peringatan untuk memisahkan serta tidak menjualnya. "Sudah diperingati dan kami ingatkan untuk tidak menjualnya kepada masyarakat," terangnya.
Dia berpesan kepada seluruh sarana kefarmasian untuk tidak perlu khawatir dengan monitoring yang dilakukan. Dalam monitoring pun Dinkes bersama organisasi profesi Ikatan Apoteker Indonesia.
“Tetap tenang, sarana kefarmasian akan terawasi dengan nyaman dan masyarakat aman,” tegas Mary. (Rusdy Nurdiansyah)