Gagal Ginjal Akut, Menko PMK Minta Puskesmas dan Posyandu Sisir Kasus
ruzka.republika.co.id - Kasus ganguan gagal ginjal akut menjadi momok baru di Indonesia.
Diduga, kasus gagal ginjal ini dipicu oleh obat sirop yang mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) melebihi ambang batas normal.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) sudah menetapkan beberapa obat sirop yang dilarang dikonsumsi. Obat tersebut didominasi obat batuk, flu, dan penurun demam.
Baca juga: Sarungan, Wali Kota Depok Pimpin Hari Santri Nasional 2022
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengimbau masyarakat sementara waktu tidak mengonsumsi obat sirop untuk anak-anak.
Menurutnya, bila ingin mengkonsumsi obat tersebut harus ada resep dan rekomendasi dari dokter.
"Saya imbau masyarakat supaya tidak menggunakan obat sirop sama sekali. Kecuali sudah mendapatkan rujukan dokter. Jadi terutama anak-anak 1-15 tahun mohon diwaspadai betul penggunaan obat sirop," ujar Muhadjir di Jakarta dikutip dari keteranganya, Sabtu (22/10/2022).
Baca juga: Imam Budi Hartono: Bersama Santri Membangun Negeri
Kemenkes per 21 Oktober telah melaporkan kasus GGAPA menjadi 241 kasus. Intensitas kasus terlihat lebih tinggi dalam dua bulan belakangan.
Sementara berdasarkan persentase kasus melaporkan total sembuh sebanyak 39 kasus, sedang dalam pengobatan 69 kasus dan meninggal dunia 133 kasus.
Berdasarkan hasil pemantauan Kemenkes, banyak kasus yang terjadi pada anak rentang usia 1-5 tahun dengan total 153 kasus, kemudian usia 6-10 Tahun 37 kasus, di bawah 1 tahun 26 kasus, dan 11 - 18 tahun 25 kasus. Untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi korban fatalitas.
Baca juga: Lirik Lagu Rungkad - Happy Asmara feat The Saxobrothers
Menko PMK meminta agar pelayanan kesehatan dari tingkat terkecil di desa atau kelurahan untuk proaktif turun dan melakukan pensisiran kasus.
Dia meminta agar Pemerintah Daerah sampai tingkat Desa dan Kelurahan di seluruh Indonesia bersama pelayan kesehatan di Puskesmas, Posyandu dan Bidan untuk mengecek dan mendata riwayat kesehatan dan obat yang dikonsumsi anak-anak.
Apalagi, dia menegaskan bahwa saat ini untuk melakukan pendataan anak-anak sudah lebih terbantu denga adanya data penanganan stunting di daerah-daerah sampai tingkat desa yang bisa membantu untuk mengecek kondisi kesehatan anak.
Baca juga: Perlu Tahu, Ini Gejala Gagal Ginjal Misterius
"Saya mohon pihak Kepala Desa, bidan desa, Kepala Puskesmas untuk menyisir anak-anak usia 15 tahun ke bawah untuk dilakukan pemeriksaan secara masif baik mereka yang sudah memakai obat sirup maupun yang belum," ujarnya
Menko Muhadjir juga mengatakan, adanya kasus ini harus menjadi momentum reaktivasi pelayanan kesehatan dasar untuk memperkuat pelayanan kesehatan masyarakat.
Menurutnya, kasus ini harus dicegah jangan sampai ketika parah baru kemudian ditangani yang kemudian bisa menyebabkan fatalitas.
Baca juga: Sinopsis Black Adam, Ketika The Rock Memiliki Kekuatan Dewa-Dewa Untuk Tegakkan Keadilan
"Yang paling penting kita harus cermati seluruh anak-anak yang dibawah 15 tahun di seluruh Indonesia. Tidak boleh dari pihak pelayanan kesehatan menunggu mereka datang diobati,,"
"Tetapi harus menyisir sampai tingkat paling bawah untuk dicatat riwayat kesehatan riwayat pengobatannya, sehingga kalau ada kemungkinan dikhawatirkan dia mengalami kasus serupa itu bisa dicegah sejauhnya," ujar Menko PMK. (Supriyadi)