Home > News

Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini, Sabtu 22 Oktober 2022

Jadwal pelayanan SIM Keliling dan syarat perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok, Jawa Barat. Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bojong Gede dan Gerai Perpanjangan SIM Cibubur
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok. Foto: Republika
Ilustrasi. Pelayanan SIM Keliling di Kota Depok. Foto: Republika

ruzka.republika.co.id - Jadwal pelayanan SIM Keliling dan syarat perpanjangan SIM A dan C di Kota Depok, Jawa Barat.

Pelayanan SIM Keliling khusus melayani perpanjangan masa berlaku SIM A dan C sehingga mempermudah pemohon dari kalangan masyarakat.

Ada pun jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Depok untuk perpanjangan SIM A dan C hari ini, Sabtu (22/10/2022) ada di lokasi sebagai berikut.

Lokasi 1: Pos Lantas Bambu Kuning Jalan Raya Bojong Gede

Lokasi 2: Margo City Jalan Raya Margonda

Lokasi 3: Gerai Perpanjangan SIM Cibubur

Lokasi 4: Jalan Raya Transyogi Cibubur wilayah Kota Depok

Simak Waktu Operasional pelayanan SIM keliling

- Jam Operasional pelayanan SIM Keliling mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 12.00 Wib

- Pendaftaran Pelayanan SIM Keliling ditutup jam 11.00 Wib

- Maksimal pemohon SIM adalah 200 orang

Khusus layanan SIM keliling di Gerai SIM Mall Depok Town Square buka pukul 10.00 - 16.30 WIB.

Pendaftaran pelayanan SIM Keliling Kota Depok hari ini ditutup pukul 14.00 WIB.

Maksimal pemohon SIM di layanan SIM keliling Kota Depok adalah 200 orang.

Layanan SIM Keliling Polrestro Depok hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,

-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,

-Bukti Cek Kesehatan,

-Bukti Tes Psikologi.

Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)

× Image