Jadwal Pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan Hari Ini, Jumat 21 Oktober 2022
ruzka.republika.co.id - Info jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berikut biaya perpanjangan SIM A dan C.
Pelayanan SIM Keliling memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan Tangsel hari ini, Jumat (21/10/2022) ada di Pamulang Square dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Lalu pelayanan SIM keliling di Pamulang Square buka kembali pukul 14.00 hingga 16.00 WIB
Kemudian, lokasi SIM keliling di ITC BSD layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Bukti Tes Psikologi.
Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)
ruzka.republika.co.id - Info jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, berikut biaya perpanjangan SIM A dan C.
Pelayanan SIM Keliling memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM A dan C.
Untuk lokasi pelayanan SIM Keliling di Kota Tangerang Selatan Tangsel hari ini, Jumat (21/10/2022) ada di Pamulang Square dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Lalu pelayanan SIM keliling di Pamulang Square buka kembali pukul 14.00 hingga 16.00 WIB
Kemudian, lokasi SIM keliling di ITC BSD layanan dibuka sejak pukul 08.00 WIB - 11.00 WIB.
Layanan SIM keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
-Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
-Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
-Bukti Cek Kesehatan,
-Bukti Tes Psikologi.
Selama pandemi Covid-19, masyarakat diwajibkan menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan, dan menjauhi kerumunan. (Supriyadi)