Home > News

Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023

Kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari libur bersama.
Ilustrasi.  Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari libur bersama berdasarkan SKB tiga menteri. Foto: Instagram @kemenkopmk
Ilustrasi. Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari libur bersama berdasarkan SKB tiga menteri. Foto: Instagram @kemenkopmk

ruzka.republika.co.id- Kesepakatan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 terdapat 16 hari libur nasional dan 24 hari cuti bersama.

Kesepakatan Hari Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023 yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

Baca juga: Sukses Belajar Online dengan Kemampuan Literasi Digital

Rapat koordinasi tingkat menteri itu dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, dan Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas, di Kantor Kemenko PMK, Selasa (11/10/2022).

"Tahun 2023 telah ditetapkan untuk libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendy saat konferensi pers usai rakor.

Baca juga: 'Friday BBQ Night' The Margo Hotel, Konsep Makan Sepuasnya, Promo 15 Persen di Oktober

Daftar 16 Hari Libur Nasional

- 1 Januari : Tahun Baru 2023 Masehi

- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

- 22 Maret : Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April : Wafat Isa Almasih

- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

- 1 Mei : Hari Buruh Internasional

- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih

- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila

- 4 Juni : Hari Raya Waisak 2567 BE

- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 H

- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 H

- 17 Agustus : Hari Kemerdekaan RI

- 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember : Hari Raya Natal

Baca juga: Tottenham Gandeng Google Penamaan Stadion

Daftar Libur Cuti Bersama 2023

23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili

23 Maret : Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945

21, 24, 25 dan 26 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 H

2 Juni : Hari Raya Waisak

26 Desember : Hari Raya Natal

Sehingga total jumlah Libur Nasional dan Cuti Bersama pada tahun 2023 sebanyak 24 hari.

Baca juga: Momen Aneh Verstappen Juara Gelar F1 Memicu Perayaan Liar dari Pacar Kelly Piquet

Menko Muhadjir menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas, serta sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.

Menko PMK menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

"Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir sejak pandemi Covid-19," kata Menko PMK. (Supriyadi)

× Image