Cegah Tawuran, Disdik Depok Berlakukan Jam Malam Pelajar
ruzka.republika.co.id--Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok mengeluarkan surat edaran (SE)005/12459/X/Pemb.SMP/2022 tertanggal 6 Oktober 2022 tentang penetapan jam malam bagi para pelajar.
Diharapkan pemberlakuan SE jam malam ini menjadi landasan bagi pelajar untuk tidak keluar rumah diatas pukul 20.00 WIB.
"Pemberlakuan jam malam untuk pelajar di Kota Depok ini untuk mengantisipasi pelajar terlibat tawuran atau menjadi korban geng motor," ujar Kepala Disdik Kota Depok, Wijayanto, dalam keterangannya, Jumat (07/10/2022).
Lanjut Wijayanto, sehubungan kondisi saat ini yang kurang kondusif, tawuran antar pelajar dan maraknya aksi gank motor di wilayah Kota Depok dan sekitarnya, maka pihaknya melakukan tindakan pencegahan dengan membuat surat imbauan kepada siswa siswinya untuk tidak keluar rumah diatas pukul 20.00 WIB.
"Untuk itu, diharapkan semua warga Satuan Pendidikan di Kota Depok agar mematuhi imbauan tersebut, dengan tetap berhati-hati dan waspada demi keselamatan bersama. Apabila terjadi sesuatu hal yang merugikan banyak pihak disebabkan kelalaian Satuan Pendidikan, akan dilakukan peninjauan ulang Ijin Operasional Sekolah tersebut (swasta),” jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)