Kantor Imigrasi Depok Siap Berlakukan 10 Tahun Masa Berlaku Paspor
ruzka.republika.co.id--Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok siap memberlakukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur masa berlaku paspor dari lima (5) tahun menjadi sepuluh (10).
"Kami siap berlakukan masa berlaku paspor menjadi 10 tahun," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok Fahrul Novry Azman di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Depok, Rabu (05/10/2022).
Menurut Fahrul, seluruh teknis penerapan aturan baru tersebut masih dalam tahap persiapan di Direktorat Jenderal Imigrasi, termasuk infrastruktur kesisteman untuk dapat mengimplementasikannya.
“Aturan masa berlaku paspor 10 tahun. Kami masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Direktorat Jenderal Imigrasi terkait aturan tersebut. Apabila (Juknisnya) sudah keluar, segera kami sosialisasikan ke masyarakat,” terangnya.
Lanjut Fahrul, belum diterapkannya pemberlakuan masa berlaku paspor paling lama 10 tahun tersebut tidak hanya di Depok saja. Namun seluruh kantor ataupun UPT Imigrasi di Indonesia juga demikian.
“Bukan hanya Kota Depok, seluruh UPT (kantor) Imigrasi yang ada di Indonesia juga belum, karena masih menunggu peraturan pelaksanaannya,” jelasnya.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang paspor biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Peraturan menteri ini berlaku sejak dikeluarkannya aturan tersebut yakni pada tanggal 29 September 2022. (Rusdy Nurdiansyah)