Home > Gaya Hidup

Ini Perbedaan TV Analog dengan Digital

Perbedaan siaran TV analog dan digital terletak pada sinyal yang dipancarkan. Siaran TV analog memancarkan sinyal melalui gelombang radio. Sementara, siaran TV digital dipancarkan melalui data informasi.

ruzka.republika.co.id--Sejak April 2022, pemerintah mulai menghentikan siaran televisi (TV) analog atau Analog Switch Off (ASO) secara bertahap di beberapa wilayah di Indonesia. Oleh karena itu, masyarakat diimbau segera beralih memakai TV atau perangkat yang mendukung siaran digital.

"Sebagai informasi, perbedaan siaran TV analog dan digital terletak pada sinyal yang dipancarkan. Siaran TV analog memancarkan sinyal melalui gelombang radio. Sementara, siaran TV digital dipancarkan melalui data informasi,” ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto dalam keterangannya yang diterima, Sabtu (01/10/2022).

Karena perbedaan tersebut, lanjut Manto, kualitas yang dihasilkan oleh keduanya tidak sama. Dengan TV digital, penonton bisa merasakan langsung pengalaman baru menonton. Seperti, layanan televisi jauh lebih bagus, berkualitas dan lebih interaktif.

“Kemudian, masyarakat bisa menikmati tayangan beranekaragam dengan jernih dan berteknologi canggih. Lalu, pemerataan siaran TV berkualitas di seluruh pelosok daerah di dalam negeri, ASO akan menghilangkan intervensi radio frekuensi ke negara tetangga. Kualitas siaran juga lebih baik misalnya tidak berbintik, berbayang atau kabur,” jelasnya.

Lanjut Manto, kualitas siaran TV digital tidak rentang dengan cuaca buruk, dapat secara langsung memberikan rating. Kemudian, bisa mendapatkan fasilitas Electronic Program Guide (EPG) untuk mengetahui acara yang telah dan akan ditayangkan.

“Sementara untuk TV analog hanya bisa memroses sinyal analog, kualitas gambar kurang bagus, boros listrik, tidak ada kemampuan multimedia lainnya serta program siaran tidak bervariasi. Ayo segera lengkapi TV dengan Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran, sebelum benar-benar TV analog dihentikan pada 5 Oktober 2022 untuk wilayah Jabodetabek,” pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image