BPHN Gandeng DPD LDII Depok Diskusi RUU KUHP
ruzka.republika.co.id- Badan Pembinaan Hukum Nasional Kemenkumham RI bekerjasama dengan DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Depok mengadakan Temu Sadar Hukum Dialog RUU KUHP Serentak dari di Graha Baitul Muttaqin DPD LDII Kota Depok, Jalan TPU Kalimulya , Kelurahan Kalimulya, Kecamatan Cilodong, Kota Depok, Selasa (27/09).
Kemenkumham RI sebagai pemrakarsa Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus berupaya untuk memberikan penjelasan komprehensif kepada masyarakat mengenai pasal-pasal dalam RUU tersebut.
“Sosialisasi ini kan agenda pemerintah, kami diminta untuk menyebarluaskan informasi ini dan meminta masukan dari masyarakat,” kata
Penyuluh Hukum Ahli Madya Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM RI, Heru Wahyono.Heru mengungkapkan, pada 2019 RUU KUHP tersebut sudah hampir final.
Namun, sejumlah pasal RUU KUHP memunculkan pro dan kontra masyarakat, termasuk dari para pegiat hukum dan mahasiswa. Sehingga, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memutuskan untuk menunda pengesahannya dan memerintahkan peninjauan kembali pasal-pasal yang jadi sumber diskusi.
“Kami meminta masukan dari masyarakat lagi, agar masukan dari masyarakat bisa lebih komperhensif lagi, dimatangkan melalui berbagai diskusi yang melibatkan banyak pihak, khususnya, masyarakat. Sehingga, produk dari RUU KUHP ini dapat lebih diterima masyarakat,” paparnya.
Sehingga, Heru mengungkapkan, saat ini Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional mengadakan Dialog RUU KUHP. Sebab, saat ini RUU KUHP belum final dan akan ada pleno di DPR RI.
"Ada 14 isu krusial, seperti penodaan agama, kekerasan terhadap perempuan, hewan ternak yang masuk ke pekarangan orang lain, masalah kedokteran dan sebagainya. Itu sebenarnya sudah ada di aturan yang lain, tapi lebih dikhususkan. Ini terkait hukum pidana,” ungkap Heru.
Lebih lanjut Heru mengungkapkan, Kegiatan Diskusi Publik ini merupakan bagian dari serangkaian sosialisasi menyeluruh yang diagendakan oleh Kemenkumham untuk menyusun suatu sistem rekodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.
“Diharapkan, Diskusi Publik ini dapat menghasilkan masukan-masukan yang konstruktif guna menghasilkan hukum pidana materiil yang lebih baik bagi Indonesia,” pungkas Heru.
Sementara, Wakil Ketua DPD LDII Kota Depok, Pramono mengapresiasi langkah yang dilakukan BPHN Kemenkumham RI, karena merupakan pembelajaran dan ilmu dari pemerintahan, mulai dari proses membuat RUU hingga disahkan menjadi Undang-undang.
“Sehingga kita bisa mengetahui secara pasti bahwa hukum yang ada di Indonesia ini benar-benar sesuai dengan aspirasi dari masyarakat,” kata Pramono mewakili Ketua DPD LDII Kota Depok, Chairul Baihaqi.
Kemudian, sambung Pramono, dari perwakilan BPHN juga meminta peserta yang hadir untuk bisa dialog dengan masyarakat, agar mereka dapat melek dan tahu hukum.
Sehingga, masyarakat dalam menyikapi dan bertindak tanduk terkait hukum ini lebih berhati-hati lagi. Terkait yang disampaikan dalam dialog hukum, Pramono menambahkan, salah satu poinnya terkait bagaimana menciptakan kerukunan umat beragama, kemudian kaitan penistaan agama.
"Bagaimana upaya kita antar sesama Ormas dan lembaga dakwah, termasuk NU, Muhammadiyah, Persis, LDII dan lainnya, bagaimana kita bersinergi dan bekerjasama yang baik,” tutupnya. Mia Nala