Home > News

Kemenkominfo Umumkan Penghentian Siaran TV Analog di Jabodetabek pada 5 Oktober

Penghentian siaran TV ini merupakan tahap pertama untuk wilayah Jabodetabek.
Kemenkominfo umumkan penghentian siaran TV Analog di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022.
Kemenkominfo umumkan penghentian siaran TV Analog di Jabodetabek pada 5 Oktober 2022.

ruzka.republika.co.id--Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengumumkan, Analog Switch Off (ASO) atau penghentian siaran TV Analog akan dilakukan serentak pada 5 Oktober 2022. Penghentian siaran TV ini merupakan tahap pertama untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).

“Wilayah Jabodetabek sudah memenuhi kriteria ASO. Maka dari itu, penghentian siaran televisi analog seluruh lembaga penyiaran di Jabodetabek, akan dilakukan serempak pada 5 Oktober pukul 00.00 WIB,” ujar Ketua Tim Komunikasi Publik Migrasi TV Digital Kemenkominfo, Rosarita Niken Widiastuti, dalam Kegiatan Penyampaian Jadwal Penghentian Siaran TV Analog di Wilayah Jabodetabek melalui virtual, Jumat (23/09/2022).

Rosarita mengungkapkan, pendistribusian bantuan Set Top Box (STB) TV Digital bagi rumah tangga miskin, telah terlaksana sebesar 63,4 persen. Adapun untuk migrasi secara total dimulai 2 November 2022.

“Kami ingatkan kepada masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV Digital tanpa harus menunggu sampai 5 Oktober 2022,” terangnya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok, Manto, yang saat itu ikut menjadi peserta zoom meeting mengaku, siap untuk menjalani instruksi Kemenkominfo terkait sosialisasi ke masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui pemberitaan, e-flyer, media sosial, baliho, videotron dan lain-lain.

“Tugas kami hanya mensosialisasikan bahwa siaran analog di wilayah Jabodetabek akan dihentikan pada 5 Oktober 2022. Sosialisasi bisa melalui berita, e-flyer, medsos, baliho dan videotron. Untuk itu, masyarakat pengguna siaran TV analog agar segera memasang STB,” jelasnya. (Rusdy Nurdiansyah)

× Image