APBD Perubahan Depok 2022 Naik 14,33 Persen
ruzka.republika.co.od--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD dan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 saat rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, Kamis (22/09/2022).
Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono mengatakan, pos anggaran pendapatan daerah naik 14,33 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 3,519 triliun atau mengalami peningkatan sebesar Rp 441,080 miliar.
“Sementara untuk pos anggaran belanja daerah pada perubahan APBD diusulkan sebesar Rp 4,011 triliun. Yang berarti terjadi kenaikan sebesar 14,16 persen dari anggaran pada APBD murni,” jelasnya.
Selanjutnya, pos anggaran pembiayaan, pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini terdapat defisit senilai Rp 491,621 miliar. Defisit tersebut bisa ditutupi melalui penerimaan pembiayaan sebesar Rp 585,536 miliar.
"Penyampaian Raperda ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara eksekutif dengan legislatif terhadap Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD 2022 yang telah disepakati pada 15 September lalu," papar Imam.
Ia menambahkan, perubahan APBD Kota Depok TA 2022 untuk menyesuaikan dan mensinkronisasi antara kebijakan pembangunan yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat. "Kebijakan pembangunan pemerintah provinsi, dan kebijakan pembangunan daerah atau Pemerintah Kota (Pemkot) Depok,” tuturnya.
Menurut Imam, perubahan APBD Depok juga sesuai dengan dinamika yang berkembang di tengah masyarakat. Tentunya juga dengan memperhatikan dokumen yang telah ditetapkan yaitu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021-2026.“Semoga dengan perubahan APBD ini dapat menyelesaikan seluruh kegiatan di tahun 2022,” pungkasnya. (Rusdy Nurdiansyah)